Nama : Ismi
Herdyanti
NPM :
29213986
Kelas : 4EB10
Matkul :
Akuntansi Internasional
ARTIKEL PAJAK
INTERNASIONAL
1.
AMERIKA SERIKAT
Trump akan Pangkas Tajam Tarif
Pajak Perusahaan
Presiden Amerika, Donald Trump akan menyerukan
pengurangan tajam tarif pajak perusahaan, yang dianggap tertinggi di antara
negara-negara industri dunia.
Trump akan mengungkap rencana perpajakannya hari
Rabu (26/4), dan para pembantunya mengatakan, ia akan meminta Kongres untuk
menurunkan tingkat pajak 35 persen saat ini menjadi 15 persen, sebuah janji
yang pertama kali dibuatnya dalam kampanye pemilihan presiden tahun lalu.
Juru bicara Gedung Putih, Sean Spicer mengatakan, AS
"tidak bersaing" terhadap negara-negara lain dalam menarik bisnis
baru, "terutama karena tarif pajak kami yang tinggi."
Anggota parlemen A.S. sejak lama telah bertekad
untuk menerapkan reformasi perpajakan yang luas, namun upaya tersebut kandas
karena mereka tidak dapat mendamaikan tuntutan yang berlawanan untuk
menghapuskan keringanan pajak bagi sebagian perusahaan dan individu dan
menaikkan pajak atas orang lain.
Rencana pajak Trump ini kemungkinan akan menghadapi
dengar pendapat dan debat berbulan-bulan di Kongres, di mana rekan-rekan partai
Republiknya punya gagasan sendiri mengenai bagaimana peraturan pajak A.S. yang
membingungkan itu harus disusun ulang. Beberapa anggota parlemen telah
menyatakan keprihatinan bahwa permintaan Trump untuk pengurangan pajak
perusahaan akan tambah memperbesar hutang jangka panjang AS yang kini berjumlah
hampir 20 trilyun dollar, jika tidak ada langkah untuk meningkatkan lebih
banyak pendapatan.
Perekonomian AS terbesar di dunia, tumbuh pada laju
1,6 persen tahun lalu, angka yang oleh Trump diharapkan bisa naik menjadi 3
persen per tahun, angka yang belum pernah dicapai Amerika sejak tahun 2005.
REFORMASI PAJAK AS: Trump Usulkan
Keringanan Bagi Perusahaan Multinasional
Presiden Amerika Serikat (AS) Donad Trump
mengusulkan adanya pengurangan tarif pajak penghasilan perusahaan dan
menawarkan pengampunan pajak yang besar bagi perusahaan multinasional yang
membawa pulang uangnya ke AS.
Salah satu pejabat Gedung Putih mengatakan, secara
lebih rinci, Trump menginginkan agar perusahaan dengan skala kecil baik
berbentuk kemitraan atau pribadi dikenai tarif 15% atau turun dari tingkat
sekarang yang mencapai 39,6%.
Trump juga meminta agar tarif pajak penghasilan
perusahaan swasta dipangkas menjadi 15% dari tarif saat ini yakni 35%.
Adapun untuk perusahaan multinasional yang mau
membawa masuk dananya yang selama ini disimpan ke luar negeri, akan memperoleh
insentif berupa tarif pajak 10% dari level saat ini yang mencapai 35%.
“Sejak pembahasan dilakukan [Februari] kami telah
memperoleh lebih banyak detil tambahan mengenai aturan perpajakan baru ini,”
kata seorang pejabat senior Gedung Putih, seperti dikutip dari Bloomberg
(26/4/2017).
Menurutnya, proposal reformasi pajak ini telah
dibahas secara komprehensif oleh Partai Republik dan sejumlah pejabat
pemerintahan Trump. Proposal ini nantinya yang akan diajukan ke Kongres AS
untuk memperoleh persetujuan.
Seperti diketahui, Trump berencana untuk mengumumkan
kebijakan pajak terbarunya pada Rabu (26/4/2017) waktu setempat. Dia menyatakan
akan menepati janji-janji kampanyenya terkait reformasi perpajakan AS.
Namun demikian, pejabat Gedung Putih tersebut
menyatakan bahwa pajak perbatasan yang mengatur tarif ekspor dan impor tidak
akan disertakan dalam pengumuman yang dilakukan oleh Trump. Pasalnya, konsep
awal mengenai pajak perbatasan berkali-kali mendapatkan tentangan dari para
pejabat Kongres AS.
2.
INGGRIS
Demi Pulihkan Pendapatan, Inggris
Rombak Skema Pajak Kendaraan
Pemerintah Inggris merombak sistem pajak kendaraan
bermotor demi memulihkan kembali pendapatan negara. Per 1 April, pemerintah
negeri itu memberlakukan tiga kelas jenis kendaraan yang menentukan seberapa
besar pajak yang harus dibayar.
Diberitakan BBC, Jumat (31/3/2017), ketiga kelas itu
adalah zero, standard dan premium. Zero mengacu kepada kendaraan ramah
lingkungan yaitu kendaraan listrik dan hidrogen, standard untuk kendaraan
bermesin bensin dan diesel serta premium untuk kendaraan seharga lebih dari
40.000 pound.
Seperti diketahui, produsen mobil berlomba-lomba
telah memangkas emisi CO2 melalui beragam teknologi baru. Sebelum struktur
pajak baru berlaku, pemilik kendaraan yang ramah lingkungan diuntungkan dengan
pajak kendaraan emisi rendah yang lebih ringan. Semakin rendah kadar CO2, maka
semakin murah pajaknya.
Mengingat makin banyak mobil yang lebih ramah
lingkungan, aturan yang telah berlaku sebelumnya telah memotong pendapatan
negara. Untuk itu, diberlakukan lah peraturan pajak baru mulai April 2017.
Per April sampai seterusnya, hanya mobil baru dengan
nol emisi yang diberlakukan pajak 0 persen. Itu artinya, hanya mobil listrik
dan hidrogen berlaku sistem pajak tersebut.
Sedangkan untuk kendaraan berbahan bakar alternatif
dikenakan pajak 130 pound per tahun. Sementara kendaraan bermesin diesel dan
bensin dikenakan pajak 140 pound per tahun.
Namun, untuk kendaraan dengan harga lebih dari
40.000 pound ditambahkan biaya pajak sebesar 310 pound karena masuk ke dalam
kategori premium. Artinya, jika mobil listrik atau hidrogen nol emisi
dibanderol lebih dari 40.000 pound, maka jenis kendaraan itu tetap dikenakan
pajak 310 pound. Sedangkan untuk kendaraan bensin atau diesel seharga 40.000
pound ke atas, maka dikenakan pajak sebesar 450 pound (140 pound pajak diesel
dan bensin, 310 pound pajak premium).
Tambahan 310 pound untuk kategori premium itu harus
dibayarkan setiap tahun selama jangka waktu 5 tahun pertama kepemilikan.
Setelah 5 tahun, kendaraan dengan harga lebih dari 40.000 pound dikenakan pajak
tahunan standar sesuai dengan jenis energi yang digunakan.
Skema baru ini tidak berlaku untuk kendaraan yang
dibeli sebelum 1 April 2017. Skema ini diberlakukan demi mengembalikan
pendapatan.
Dana yang terkumpul dari pajak ini akan digunakan
untuk pembiayaan infrastruktur jalan, pemeliharaan jalan tol dan jaringan jalan
di Inggris.
"Sementara mobil nol emisi tetap dibebaskan
dari pajak, skema baru ini akan menghalangi kendaraan emisi rendah. Sebagai
contoh, teknologi baru seperti plug-in hybrid tidak akan mendapatkan manfaat
dari insentif pajak jangka panjang, mengancam kemampuan sektor otomotif Inggris
untuk memenuhi target CO2 yang ketat. Pengenalan pajak untuk mobil premium juga
berisiko merusak pertumbuhan manufaktur dan ekspor Inggris," kritik Tamzen
Isacsson dari Perhimpunan Produsen dan Penjual Kendaraan Bermotor Inggris.
Sumber
: https://oto.detik.com/berita/d-3461205/demi-pulihkan-pendapatan-inggris-rombak-skema-pajak-kendaraan
3.
KOREA SELATAN
Negara Ini Tawarkan Insentif Pajak
bagi Industri Film
SEOUL, DDTCNews – Mulai tahun ini, Pemerintah Korea
Selatan (Korsel) memberikan insentif pajak berupa pengurangan pajak penghasilan
badan (tax credit) bagi industri perfilman dan televisi, menyusul adanya
larangan impor di China atas konten-konten berbau budaya negeri gingseng ini.
Kementerian Budaya, Olahraga, dan Pariwisata Korsel
melalui keterangan tertulisnya menyatakan peraturan yang mengatur insentif
pajak sebelumnya telah direvisi dan kini mencakup insentif bagi produksi film.
Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak Jumat (17/3), pekan lalu.
“Dalam revisi tersebut pemerintah akan mengurangi
biaya produksi film dan konten televisi hingga 10% untuk perusahan kecil, 7%
untuk perusahaan menengah, dan 3% untuk perusahaan besar,” ungkap keterangan
tertulis itu, Senin (20/3).
Pemberian insentif ini diharapkan dapat mendatangan
investasi baru di industri perfilman hingga ₩471,4 miliar atau setara Rp5,5
triliun, serta membuka lapangan kerja baru kepada 6.433 pekerja dalam lima
tahun ke depan.
Sebagai informasi, seperti dikutip dari Korea Times,
ini pertama kalinya Pemerintah Korsel memberikan insentif berupa pengurangan
PPh Badan bagi industri perfilman, yang sebelumnya lebih banyak diberikan
kepada industri manufaktur.
"Kami berharap melalui insentif pajak ini dapat
menjadi kesempatan untuk lebih menghidupkan dan meningkatkan investasi industri
perfilman dan konten-konten televisi yang bombastis di Korsel, seperti serial
televisi Descendant of The Sun," tutup pernyataan tersebut.
4.
ARAB SAUDI
Krisis Keuangan, Arab Saudi Akhiri
Kebijakan Bebas Pajak
Pemerintah Arab Saudi mengumumkan pengenaan pajak
pertambahan nilai (PPN) untuk sejumlah barang di negara kerajaan itu. Kebijakan
ini mengindikasikan akhir dari kehidupan tanpa PPN yang selama ini dinikmati
warga Arab Saudi dan negara-negara Teluk.
Keputusan yang diambil pada Senin, 30 Januari 2017
itu menunjukkan pengenaan pajak sebesar lima persen yang diambil dari sejumlah
barang dari enam negara anggota Majelis Kerjasama Teluk yang terdiri dari Arab
Saudi, Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA). Negara Teluk
lainnya akan mengikuti dan memperkenalkan pengenaan sistem PPN pada awal 2018.
Kebijakan yang didukung oleh Dana Moneter
Internasional (IMF) Itu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan Arab Saudi dan
negara-negara Teluk. Sebelumnya, negara-negara tersebut telah mengenakan pajak
pada tembakau dan minuman bersoda.
“Dekrit kerajaan telah disiapkan,” kata kantor
berita resmi Arab Saudi yang dilansir Russia Today, Rabu (1/2/1017).
Turunnya harga minyak dunia berdampak pada
perekonomian negara-negara Teluk. Tahun lalu, Arab Saudi menetapkan sejumlah
kebijakan penghematan untuk menurunkan defisit anggaran negara.
Riyadh membekukan sejumlah proyek pembangunan
infrastruktur besar, memotong gaji pegawai kementerian, menunda kenaikan gaji
pegawai negeri, bahkan mencabut subsidi bahan bakar dan kebutuhan lainnya.
Dengan kebijakan-kebijakan tersebut, Arab Saudi berhasil memangkas defisit
mereka dari jumlah USD98 miliar (sekira Rp1.308 triliun) menjadi USD79 miliar
(sekira Rp1054 triliun).
5.
SWEDIA
Swedia Menjadi Negara Dengan Pajak
Tertinggi Di Dunia
Setiap negara pasti harus mengambil pajak dari
setiap penghasilan untuk digunakan membangun negara. Swedia Menjadi Negara
Dengan Pajak Tertinggi Di Dunia dikarenakan penghasilan rata-rata US$ 48.xxx.
Pajak ditetapkan negara seberapa besarnya dan tentunya makin besar pajak yang
ditetapkan maka makin tinggi pula pendapatan dari hasil pajak yang didapat oleh
negara.
Di Swedia, Pajak yang didapat rata-rata dialokasikan
untuk keamanan sosial pada negara tersebut. Tentunya dengan pajak yang tinggi
pasti ada fasilitas yang baik di negara tersebut. Warga Swedia menerima
pendidikan gratis, fasilitas kesehatan bersubsidi, transportasi publik dan
pensiun dasar, semuanya ditanggung pemerintah. Lalu sebenarnya seberapa besar
persentase pajak yang dikenakan untuk membayar pemerintah Swedia? Yakni besar
pajak yang harus dibayar adalah 56,6%. Indonesia hanya 10%-25% bisa
dibandingkan dengan betapa bedanya pajak Indonesia dengan Swedia.
Sumber:
http://www.bloggerbatam.com/2017/05/13/swedia-menjadi-negara-dengan-pajak-tertinggi-di-dunia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar