Rabu, 24 Mei 2017

TUGAS 6 - AKUNTANSI INTERNASIONAL

Nama   : Ismi Herdyanti
NPM   : 29213986
Kelas   : 4EB10
Matkul : Akuntansi Internasional

ARTIKEL PAJAK INTERNASIONAL


1.      AMERIKA SERIKAT

Trump akan Pangkas Tajam Tarif Pajak Perusahaan

Presiden Amerika, Donald Trump akan menyerukan pengurangan tajam tarif pajak perusahaan, yang dianggap tertinggi di antara negara-negara industri dunia.
Trump akan mengungkap rencana perpajakannya hari Rabu (26/4), dan para pembantunya mengatakan, ia akan meminta Kongres untuk menurunkan tingkat pajak 35 persen saat ini menjadi 15 persen, sebuah janji yang pertama kali dibuatnya dalam kampanye pemilihan presiden tahun lalu.
Juru bicara Gedung Putih, Sean Spicer mengatakan, AS "tidak bersaing" terhadap negara-negara lain dalam menarik bisnis baru, "terutama karena tarif pajak kami yang tinggi."
Anggota parlemen A.S. sejak lama telah bertekad untuk menerapkan reformasi perpajakan yang luas, namun upaya tersebut kandas karena mereka tidak dapat mendamaikan tuntutan yang berlawanan untuk menghapuskan keringanan pajak bagi sebagian perusahaan dan individu dan menaikkan pajak atas orang lain.
Rencana pajak Trump ini kemungkinan akan menghadapi dengar pendapat dan debat berbulan-bulan di Kongres, di mana rekan-rekan partai Republiknya punya gagasan sendiri mengenai bagaimana peraturan pajak A.S. yang membingungkan itu harus disusun ulang. Beberapa anggota parlemen telah menyatakan keprihatinan bahwa permintaan Trump untuk pengurangan pajak perusahaan akan tambah memperbesar hutang jangka panjang AS yang kini berjumlah hampir 20 trilyun dollar, jika tidak ada langkah untuk meningkatkan lebih banyak pendapatan.
Perekonomian AS terbesar di dunia, tumbuh pada laju 1,6 persen tahun lalu, angka yang oleh Trump diharapkan bisa naik menjadi 3 persen per tahun, angka yang belum pernah dicapai Amerika sejak tahun 2005.




REFORMASI PAJAK AS: Trump Usulkan Keringanan Bagi Perusahaan Multinasional

Presiden Amerika Serikat (AS) Donad Trump mengusulkan adanya pengurangan tarif pajak penghasilan perusahaan dan menawarkan pengampunan pajak yang besar bagi perusahaan multinasional yang membawa pulang uangnya ke AS.
Salah satu pejabat Gedung Putih mengatakan, secara lebih rinci, Trump menginginkan agar perusahaan dengan skala kecil baik berbentuk kemitraan atau pribadi dikenai tarif 15% atau turun dari tingkat sekarang yang mencapai 39,6%.
Trump juga meminta agar tarif pajak penghasilan perusahaan swasta dipangkas menjadi 15% dari tarif saat ini yakni 35%.
Adapun untuk perusahaan multinasional yang mau membawa masuk dananya yang selama ini disimpan ke luar negeri, akan memperoleh insentif berupa tarif pajak 10% dari level saat ini yang mencapai 35%.
“Sejak pembahasan dilakukan [Februari] kami telah memperoleh lebih banyak detil tambahan mengenai aturan perpajakan baru ini,” kata seorang pejabat senior Gedung Putih, seperti dikutip dari Bloomberg (26/4/2017).
Menurutnya, proposal reformasi pajak ini telah dibahas secara komprehensif oleh Partai Republik dan sejumlah pejabat pemerintahan Trump. Proposal ini nantinya yang akan diajukan ke Kongres AS untuk memperoleh persetujuan.
Seperti diketahui, Trump berencana untuk mengumumkan kebijakan pajak terbarunya pada Rabu (26/4/2017) waktu setempat. Dia menyatakan akan menepati janji-janji kampanyenya terkait reformasi perpajakan AS.
Namun demikian, pejabat Gedung Putih tersebut menyatakan bahwa pajak perbatasan yang mengatur tarif ekspor dan impor tidak akan disertakan dalam pengumuman yang dilakukan oleh Trump. Pasalnya, konsep awal mengenai pajak perbatasan berkali-kali mendapatkan tentangan dari para pejabat Kongres AS.



2.      INGGRIS

Demi Pulihkan Pendapatan, Inggris Rombak Skema Pajak Kendaraan

Pemerintah Inggris merombak sistem pajak kendaraan bermotor demi memulihkan kembali pendapatan negara. Per 1 April, pemerintah negeri itu memberlakukan tiga kelas jenis kendaraan yang menentukan seberapa besar pajak yang harus dibayar.
Diberitakan BBC, Jumat (31/3/2017), ketiga kelas itu adalah zero, standard dan premium. Zero mengacu kepada kendaraan ramah lingkungan yaitu kendaraan listrik dan hidrogen, standard untuk kendaraan bermesin bensin dan diesel serta premium untuk kendaraan seharga lebih dari 40.000 pound.
Seperti diketahui, produsen mobil berlomba-lomba telah memangkas emisi CO2 melalui beragam teknologi baru. Sebelum struktur pajak baru berlaku, pemilik kendaraan yang ramah lingkungan diuntungkan dengan pajak kendaraan emisi rendah yang lebih ringan. Semakin rendah kadar CO2, maka semakin murah pajaknya.
Mengingat makin banyak mobil yang lebih ramah lingkungan, aturan yang telah berlaku sebelumnya telah memotong pendapatan negara. Untuk itu, diberlakukan lah peraturan pajak baru mulai April 2017.
Per April sampai seterusnya, hanya mobil baru dengan nol emisi yang diberlakukan pajak 0 persen. Itu artinya, hanya mobil listrik dan hidrogen berlaku sistem pajak tersebut.
Sedangkan untuk kendaraan berbahan bakar alternatif dikenakan pajak 130 pound per tahun. Sementara kendaraan bermesin diesel dan bensin dikenakan pajak 140 pound per tahun.
Namun, untuk kendaraan dengan harga lebih dari 40.000 pound ditambahkan biaya pajak sebesar 310 pound karena masuk ke dalam kategori premium. Artinya, jika mobil listrik atau hidrogen nol emisi dibanderol lebih dari 40.000 pound, maka jenis kendaraan itu tetap dikenakan pajak 310 pound. Sedangkan untuk kendaraan bensin atau diesel seharga 40.000 pound ke atas, maka dikenakan pajak sebesar 450 pound (140 pound pajak diesel dan bensin, 310 pound pajak premium).
Tambahan 310 pound untuk kategori premium itu harus dibayarkan setiap tahun selama jangka waktu 5 tahun pertama kepemilikan. Setelah 5 tahun, kendaraan dengan harga lebih dari 40.000 pound dikenakan pajak tahunan standar sesuai dengan jenis energi yang digunakan.
Skema baru ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dibeli sebelum 1 April 2017. Skema ini diberlakukan demi mengembalikan pendapatan.
Dana yang terkumpul dari pajak ini akan digunakan untuk pembiayaan infrastruktur jalan, pemeliharaan jalan tol dan jaringan jalan di Inggris.
"Sementara mobil nol emisi tetap dibebaskan dari pajak, skema baru ini akan menghalangi kendaraan emisi rendah. Sebagai contoh, teknologi baru seperti plug-in hybrid tidak akan mendapatkan manfaat dari insentif pajak jangka panjang, mengancam kemampuan sektor otomotif Inggris untuk memenuhi target CO2 yang ketat. Pengenalan pajak untuk mobil premium juga berisiko merusak pertumbuhan manufaktur dan ekspor Inggris," kritik Tamzen Isacsson dari Perhimpunan Produsen dan Penjual Kendaraan Bermotor Inggris.



3.      KOREA SELATAN

Negara Ini Tawarkan Insentif Pajak bagi Industri Film

SEOUL, DDTCNews – Mulai tahun ini, Pemerintah Korea Selatan (Korsel) memberikan insentif pajak berupa pengurangan pajak penghasilan badan (tax credit) bagi industri perfilman dan televisi, menyusul adanya larangan impor di China atas konten-konten berbau budaya negeri gingseng ini.
Kementerian Budaya, Olahraga, dan Pariwisata Korsel melalui keterangan tertulisnya menyatakan peraturan yang mengatur insentif pajak sebelumnya telah direvisi dan kini mencakup insentif bagi produksi film. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak Jumat (17/3), pekan lalu.
“Dalam revisi tersebut pemerintah akan mengurangi biaya produksi film dan konten televisi hingga 10% untuk perusahan kecil, 7% untuk perusahaan menengah, dan 3% untuk perusahaan besar,” ungkap keterangan tertulis itu, Senin (20/3).
Pemberian insentif ini diharapkan dapat mendatangan investasi baru di industri perfilman hingga ₩471,4 miliar atau setara Rp5,5 triliun, serta membuka lapangan kerja baru kepada 6.433 pekerja dalam lima tahun ke depan.
Sebagai informasi, seperti dikutip dari Korea Times, ini pertama kalinya Pemerintah Korsel memberikan insentif berupa pengurangan PPh Badan bagi industri perfilman, yang sebelumnya lebih banyak diberikan kepada industri manufaktur.
"Kami berharap melalui insentif pajak ini dapat menjadi kesempatan untuk lebih menghidupkan dan meningkatkan investasi industri perfilman dan konten-konten televisi yang bombastis di Korsel, seperti serial televisi Descendant of The Sun," tutup pernyataan tersebut.



4.      ARAB SAUDI

Krisis Keuangan, Arab Saudi Akhiri Kebijakan Bebas Pajak

Pemerintah Arab Saudi mengumumkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sejumlah barang di negara kerajaan itu. Kebijakan ini mengindikasikan akhir dari kehidupan tanpa PPN yang selama ini dinikmati warga Arab Saudi dan negara-negara Teluk.
Keputusan yang diambil pada Senin, 30 Januari 2017 itu menunjukkan pengenaan pajak sebesar lima persen yang diambil dari sejumlah barang dari enam negara anggota Majelis Kerjasama Teluk yang terdiri dari Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA). Negara Teluk lainnya akan mengikuti dan memperkenalkan pengenaan sistem PPN pada awal 2018.
Kebijakan yang didukung oleh Dana Moneter Internasional (IMF) Itu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan Arab Saudi dan negara-negara Teluk. Sebelumnya, negara-negara tersebut telah mengenakan pajak pada tembakau dan minuman bersoda.
“Dekrit kerajaan telah disiapkan,” kata kantor berita resmi Arab Saudi yang dilansir Russia Today, Rabu (1/2/1017).
Turunnya harga minyak dunia berdampak pada perekonomian negara-negara Teluk. Tahun lalu, Arab Saudi menetapkan sejumlah kebijakan penghematan untuk menurunkan defisit anggaran negara.
Riyadh membekukan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur besar, memotong gaji pegawai kementerian, menunda kenaikan gaji pegawai negeri, bahkan mencabut subsidi bahan bakar dan kebutuhan lainnya. Dengan kebijakan-kebijakan tersebut, Arab Saudi berhasil memangkas defisit mereka dari jumlah USD98 miliar (sekira Rp1.308 triliun) menjadi USD79 miliar (sekira Rp1054 triliun).



5.      SWEDIA

Swedia Menjadi Negara Dengan Pajak Tertinggi Di Dunia

Setiap negara pasti harus mengambil pajak dari setiap penghasilan untuk digunakan membangun negara. Swedia Menjadi Negara Dengan Pajak Tertinggi Di Dunia dikarenakan penghasilan rata-rata US$ 48.xxx. Pajak ditetapkan negara seberapa besarnya dan tentunya makin besar pajak yang ditetapkan maka makin tinggi pula pendapatan dari hasil pajak yang didapat oleh negara.
Di Swedia, Pajak yang didapat rata-rata dialokasikan untuk keamanan sosial pada negara tersebut. Tentunya dengan pajak yang tinggi pasti ada fasilitas yang baik di negara tersebut. Warga Swedia menerima pendidikan gratis, fasilitas kesehatan bersubsidi, transportasi publik dan pensiun dasar, semuanya ditanggung pemerintah. Lalu sebenarnya seberapa besar persentase pajak yang dikenakan untuk membayar pemerintah Swedia? Yakni besar pajak yang harus dibayar adalah 56,6%. Indonesia hanya 10%-25% bisa dibandingkan dengan betapa bedanya pajak Indonesia dengan Swedia.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar