Nama : Ismi Herdyanti
NPM : 29213986
Kelas : 4EB10
Mata
Kuliah : Etika Profesi Akuntansi
“ETIKA DALAM KANTOR
AKUNTAN PUBLIK”
Etika adalah aturan tentang baik dan
buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan
para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari
perilaku si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis, terutama perilaku di dalam
Kantor Akuntan Publik.
Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha
yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan
publik dalam memberikan jasanya. Profesi akuntan publik dalam kantor akuntan
publik sangat erat kaitannya dengan etika. Etika tentu merupakan hal yang
sangat penting untuk profesi ini karena kepercayaan publik didapat dari
bagaimana para akuntan tersebut berperilaku. Tanpa adanya kepercayaan publik,
profesi akuntan tidak mungkin dapat berkembang karena tidak ada masyarakat yang
akan menggunakan jasa yang ditawarkannya. Oleh sebab itu, Kantor Akuntan Publik
memiliki kode-kode etik tersendiri untuk para profesi akuntan.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka
kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur
anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh
dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan
kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.