Minggu, 06 November 2016

TUGAS 7 SOFTSKILL - ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Nama               : Ismi Herdyanti
NPM               : 29213986
Kelas               : 4EB10
Mata Kuliah    : Etika Profesi Akuntansi

“ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK”
Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari  hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis, terutama perilaku di dalam Kantor Akuntan Publik.
Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya. Profesi akuntan publik dalam kantor akuntan publik sangat erat kaitannya dengan etika. Etika tentu merupakan hal yang sangat penting untuk profesi ini karena kepercayaan publik didapat dari bagaimana para akuntan tersebut berperilaku. Tanpa adanya kepercayaan publik, profesi akuntan tidak mungkin dapat berkembang karena tidak ada masyarakat yang akan menggunakan jasa yang ditawarkannya. Oleh sebab itu, Kantor Akuntan Publik memiliki kode-kode etik tersendiri untuk para profesi akuntan.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.


I.         ETIKA BISNIS AKUNTAN PUBLIK
Seiring dengan tuntutan untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan atas kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak dapat dilepaskan dari terjadinya beberapa skandal besar “malpraktik bisnis” yang telah melibatkan profesional akuntan. Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan tersebut seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan praktik profesional akuntansi. Bertolak dari kasus-kasus mengenai “malpraktik” yang dilakukan akuntan publik, dan kemudian dihubungkan dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi profesi yang harus paling bertanggung jawab. Dalam hal ini, karena peran pentingnya dalam masyarakat bisnis, akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar tanggung jawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia. Bagaimanapun situasi kontekstual ini memerlukan perhatian dalam berbagai aspek pengembangan profesionalisme akuntan, termasuk di dalamnya melalui suatu penelitian.
Untuk kalangan profesional, di mana pengaturan etika dibuat untuk menghasilkan kinerja etis yang memadai maka kemudian asosiasi profesi merumuskan suatu kode etik. Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi masyarakat. Dalam kerangka inilah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merumuskan suatu kode etik yang meliputi mukadimah dan delapan prinsip etika yang harus dipedomani oleh semua anggota, serta aturan etika dan interpretasi aturan etika yang wajib dipatuhi oleh masing-masing anggota kompartemen. Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni:
1.      Independensi
2.      Integritas
3.      Obyektivitas
4.      Standar umum dan prinsip akuntansi
5.      Tanggung jawab kepada klien
6.      Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
7.      Tanggung jawab dan praktik lain
Aturan etika dalam kantor Akuntan Publik tersebut sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Prinsip etika profesi akuntan menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) ada 8, yaitu :
1.)    Tanggung jawab profesi
2.)    Kepentingan publik
3.)    Integritas
4.)    Objektivitas
5.)    Kompetensi dan kehati-hatian profesional
6.)    Kerahasiaan
7.)    Perilaku profesional
8.)    Standar teknis
Sedangkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) terdiri atas 3 bagian, antara lain:
1.      Prinsip Etika
2.      Aturan Etika
3.      Interpretasi Aturan Etika



ANALISIS:
Setiap akuntan yang berprofesi sebagai akuntan publik harus berperilaku berdasarkan kode etik yang berlaku. Di Indonesia, kode etik yang digunakan ialah kode etik IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) yang terbagi menjadi 3 bagian, yaitu prinsip etika, aturan etika, dan interpretasi aturan etika. Dalam prinsip etika, IAI menetapkan ada 8 prinsip yang harus dipatuhi oleh seorang akuntan publik, yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku professional dan standar teknis. Kedelapan prinsip tersebut harus diterapkan oleh para akuntan publik agar memperoleh kepercayaan publik demi perkembangan profesi akuntan publik.



Contoh :
Mrs. A adalah seorang akuntan yang bekerja di KAP XXX. Mrs. A mendapat klien pertama yaitu PT. ABC yang ingin menggunakan jasanya untuk mengaudit Laporan Keuangannya tahun 2015. Mrs. A harus dapat menerapkan 8 prinsip etika IAI yang telah disebutkan diatas agar Mrs. A dapat memperoleh kepercayaan dari PT. ABC dan dari masyarakat publik yang menjadi pengguna laporan keuangan PT. ABC. Hal ini dimaksudkan supaya perusahaan-perusahaan lainnya juga mau untuk menggunakan jasa Mrs. A sebagai akuntan publik. Karena, apabila Mrs. A tidak menerapkan prinsip-prinsip etika atau kode-kode etik dalam berperilaku, bisa saja profesi Mrs. A sebagai akuntan publik akan terancam karena Mrs. A akan dianggap sebagai akuntan yang kurang professional.




II.      TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibandingkan mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.




ANALISIS:
Bentuk tanggung jawab Kantor Akuntan Publik tidak seperti halnya entitas bisnis lainnya yang memang berorientasi pada laba, yaitu memberikan sumbangan berupa uang atau pelayanan gratis, dan lain sebagainya. Namun, bentuk tanggung jawab KAP disini yaitu dari para profesionalnya. Seperti tanggung jawab kepada publik yaitu menerapkan etika dalam memberikan pelayanan kepada publik agar publik merasa aman. Selain itu juga terdapat bentuk tanggung jawab terhadap sesame rekan professional, seperti saling bekerja sama untuk mengembangkan profesi akuntansi tersebut, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri agar mendapat kepercayaan publik.



Contoh :
Tn. D merupakan akuntan di Kantor Akuntan Publik ABC. Saat ini, ia mendapat tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT. Z. Maka, Tn. D harus dapat bersikap obyektif dalam memberikan pelayanan jasa auditing kepada PT. Z sebagai bentuk tanggung jawab Tn. D terhadap publik. Dengan begitu, Tn. D juga sekaligus memenuhi tanggung jawabnya terhadap rekan seprofesi karena Tn. D berusaha untuk tetap menjaga kepercayaan publik terhadap akuntan publik.




III.  KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diantara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Profesi akuntan sering kali mengalami sebuah krisis. Krisis yang dialami pada profesi akuntansi ini biasanya adalah krisis kepercayaan publik atau independensi dari akuntan atas kemampuannya untuk melakukan fungsi atestasi independen. Akuntan harus tetap bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting karena dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan serta confidence dan kepuasan pelanggan
Profesi akuntansi yang terus mengalami krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Berikut contoh permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, antara lain:
1.      Berkaitan dengan earning management
2.      Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
3.      Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
4.      Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
5.      Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.



ANALISIS:
Setiap profesi pasti pernah mengalami krisis, termasuk profesi akuntansi. Krisis yang biasanya dialami pada profesi akuntansi ini yaitu krisis kepercayaan publik atau independensi dari akuntan atas kemampuannya untuk melakukan fungsi atestasi independen. Hal ini dikarenakan terkadang banyak akuntan yang lebih memilih untuk mengambil jalan pintas untuk menghasilkan uang. Sehingga, akuntan tersebut mengabaikan kode-kode etik yang telah diatur untuk profesinya. Dan akhirnya, timbulah krisis kepercayaan publik tersebut. Hal ini dikarenakan publik menganggap bahwa akuntan tersebut tidak dapat dipercaya karena telah menelantarkan kode-kode etiknya sehingga publik lebih memilih untuk tidak menggunakan jasa akuntan tersebut.



Contoh :
Kasus KAP Andersen yang terlibat dalam kasus Enron yang telah terbukti memanipulasi laporan keuangan Enron Corporation. Padahal, KAP Andersen merupakan termasuk kedalam KAP BIGFIVE. Namun, karena keterlibatannya tersebut publik tidak lagi percaya pada Kantor Akuntan Publik tersebut sehingga KAP Andersen pun dihapus dari daftar KAP BIGFIVE.




IV.  REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Regulasi menurut Kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai pengaturan. Regulasi yang berlaku di Indonesia dijadikan sumber hukum formal untuk mengendalikan perilaku masyarakat dalam bentuk peraturan perundang – undangan yang memiliki beberapa sifat yaitu tertulis, dibentuk oleh lembaga Negara beserta para pejabat yang berwenang dan mengikat.
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis perlu dilakukan adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum, kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasanya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
1)       Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2)       Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3)       Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.



ANALISIS:
Etika dalam kantor akuntan publik memang terkadang masih suka dilanggar oleh para akuntan yang lebih memilih jalan pintas untuk mencari uang sehingga kepercayaan publik terhadapnya perlahan hilang. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu diadakannya regulasi dalam rangka menegakkan etika-etika dalam kantor akuntan publik tersebut agar akuntan yang melanggar kode etik segera ditindak lanjuti dan tidak merusak reputasi kantor akuntan publik tersebut. Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada lagi kasus-kasus besar seperti halnya kasus KAP Andersen. Untuk melakukan regulasi ini, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu mulai dari penyempurnaan kode-kode etik yang sudah ada, proses peradilan yang segera dilakukan apabila diketahui ada yang melanggar kode etik, dan harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan bila ditemukan akuntan publik yang melanggar kode etik dalam kantor akuntan publik. Semua ini agar masyarakat publik dapat terus memberikan kepercayaannya kepada Kantor Akuntan Publik.


Contoh :
Tn. A yang merupakan akuntan publik di sebuah KAP dan baru saja memberikan jasa auditing kepada klien pertamanya, yaitu PT. XYZ. Kemudian, ia diminta untuk memberikan jasa auditingnya kembali untuk perusahaan ternama, PT. ABC namun dengan syarat Tn. A harus memberikan rahasia terkait laporan keuangan PT. XYZ. Tn. A pun melakukan apa yang diminta PT. ABC. Rekan sesame profesinya kebetulan mengetahui hal tersebut dan segera melaporkan Tn. A. Maka, Tn. A pun harus segera ditindak lanjuti sebelum memberikan jasa-jasa akuntansi lainnya karena Tn. A dianggap telah melanggar kode etik akuntan yaitu independensi. Apabila publik tahu dan berita semakin menyebar luas, maka reputasi KAP tersebutlah yang menjadi taruhannya.



V.       PEER REVIEW
Peer review adalah review yang dilakukan oleh auditor terhadap kepatuhan suatu kantor akuntan publik pada sistem pengendalian kualitasnya. Tujuan dari dilakukannya peer review adalah untuk menentukan serta melaporkan apakah kantor akuntan publik tersebut telah menyusun kebijakan dan prosedur yang memadai bagi kelima elemen pengendalian kualitas serta mempraktekannya. Jika suatu perusahaan belum melaksanakan peer review, maka seluruh anggota dari perusahaan tersebut akan kehilangan hak mereka sebagai anggota AICPA.
Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.
Peer review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi di mana kegiatan terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh "peer review" istilah generik bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak konsisten.




VI.    KESIMPULAN
Kantor akuntan publik selaku entitas bisnis tentu memiliki kode etik tersendiri dalam beroperasi, yang disebut kode etik akuntan. Kode etik ini harus dipatuhi oleh seluruh akuntan yang bekerja didalam kantor akuntan publik tersebut. Hal ini dikarenakan penerapan kode etik dalam beprofesi sebagai akuntan publik merupakan salah satu bentuk tanggung jawab akuntan itu sendiri agar mendapatkan kepercayaan publik sehingga profesi akuntan dapat terus berkembang karena terpeliharanya kepercayaan publik tersebut.
Sering kali, profesi akuntan publik ini mengalami krisis yang dikarenakan ada beberapa dari akuntan yang memilih jalan pintas untuk mendapatkan uang sehingga mengabaikan kode-kode etik yang berlaku. Hal ini tentu merusak kepercayaan publik kepada profesi akuntan publik. Bila krisis ini dibiarkan berlanjut, maka profesi akuntan publik tidak dapat berkembang.
Oleh sebab itu, diperlukan adanya regulasi dalam rangka penegakan kode-kode etik akuntan. Supaya para akuntan yang melanggar kode-kode etik dan berusaha merusak reputasi kantor akuntan publik dapat segera ditindak lanjuti. Sehingga kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga dan profesi akuntan dapat terus berkembang.

                   


VII. CONTOH KASUS ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

Kasus KAP Anderson dan Enron

Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.



ANALISIS:
Kecurangan yang dilakukan oleh Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi akuntan diantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategori The Big Five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data. Selain itu Arthur Andesen juga melanggar prinsip standar teknis karena tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.





Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Kantor_akuntan_Publik
https://imas.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Kode+Etik+Akuntan+Indonesia.pdf
http://indah-tabaroka.blogspot.co.id/2014/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://bhangga1231.blogspot.co.id/2013/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://adipbalowo.blogspot.co.id/2015/11/bab-7-etika-dalam-kantor-akuntansi.html






Tidak ada komentar:

Posting Komentar