Nama : Ismi Herdyanti
NPM : 29213986
Kelas : 4EB10
Mata
Kuliah : Etika Profesi Akuntansi
“ETIKA DALAM KANTOR
AKUNTAN PUBLIK”
Etika adalah aturan tentang baik dan
buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan
para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari
perilaku si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis, terutama perilaku di dalam
Kantor Akuntan Publik.
Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha
yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan
publik dalam memberikan jasanya. Profesi akuntan publik dalam kantor akuntan
publik sangat erat kaitannya dengan etika. Etika tentu merupakan hal yang
sangat penting untuk profesi ini karena kepercayaan publik didapat dari
bagaimana para akuntan tersebut berperilaku. Tanpa adanya kepercayaan publik,
profesi akuntan tidak mungkin dapat berkembang karena tidak ada masyarakat yang
akan menggunakan jasa yang ditawarkannya. Oleh sebab itu, Kantor Akuntan Publik
memiliki kode-kode etik tersendiri untuk para profesi akuntan.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka
kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur
anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh
dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan
kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.
I.
ETIKA BISNIS AKUNTAN PUBLIK
Seiring dengan tuntutan untuk menghadirkan suatu
proses bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan atas kinerja akuntan terjadi
dengan begitu tajamnya. Ini tidak dapat dilepaskan dari terjadinya beberapa
skandal besar “malpraktik bisnis” yang telah melibatkan profesional akuntan.
Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan tersebut seharusnya memberikan
pelajaran untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan praktik profesional akuntansi.
Bertolak dari kasus-kasus mengenai “malpraktik” yang dilakukan akuntan publik,
dan kemudian dihubungkan dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, akuntan
seolah menjadi profesi yang harus paling bertanggung jawab. Dalam hal ini,
karena peran pentingnya dalam masyarakat bisnis, akuntan publik bahkan dituduh
sebagai pihak yang paling besar tanggung jawabnya atas kemerosotan perekonomian
Indonesia. Bagaimanapun situasi kontekstual ini memerlukan perhatian dalam
berbagai aspek pengembangan profesionalisme akuntan, termasuk di dalamnya
melalui suatu penelitian.
Untuk kalangan profesional, di mana pengaturan etika
dibuat untuk menghasilkan kinerja etis yang memadai maka kemudian asosiasi
profesi merumuskan suatu kode etik. Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah
yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya
kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik, akuntan diharapkan
dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi masyarakat. Dalam
kerangka inilah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merumuskan suatu kode etik yang
meliputi mukadimah dan delapan prinsip etika yang harus dipedomani oleh semua
anggota, serta aturan etika dan interpretasi aturan etika yang wajib dipatuhi
oleh masing-masing anggota kompartemen. Aturan Etika dalam Kantor Akuntan
Publik (KAP) yakni:
1.
Independensi
2.
Integritas
3.
Obyektivitas
4.
Standar umum dan
prinsip akuntansi
5.
Tanggung jawab
kepada klien
6.
Tanggung jawab
kepada rekan seprofesi
7.
Tanggung jawab
dan praktik lain
Aturan etika dalam kantor Akuntan Publik tersebut sangatlah
penting untuk dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat menjadi
seorang akuntan publik yang profesional.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di
Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan
pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi
dan juga dengan masyarakat. Prinsip etika profesi akuntan menurut IAI (Ikatan
Akuntan Indonesia) ada 8, yaitu :
1.)
Tanggung jawab
profesi
2.)
Kepentingan
publik
3.)
Integritas
4.)
Objektivitas
5.)
Kompetensi dan
kehati-hatian profesional
6.)
Kerahasiaan
7.)
Perilaku
profesional
8.)
Standar teknis
Sedangkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
terdiri atas 3 bagian, antara lain:
1.
Prinsip Etika
2.
Aturan Etika
3.
Interpretasi Aturan
Etika
ANALISIS:
Setiap akuntan yang
berprofesi sebagai akuntan publik harus berperilaku berdasarkan kode etik yang
berlaku. Di Indonesia, kode etik yang digunakan ialah kode etik IAI (Ikatan
Akuntan Indonesia) yang terbagi menjadi 3 bagian, yaitu prinsip etika, aturan
etika, dan interpretasi aturan etika. Dalam prinsip etika, IAI menetapkan ada 8
prinsip yang harus dipatuhi oleh seorang akuntan publik, yaitu tanggung jawab
profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan
kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku professional dan standar
teknis. Kedelapan prinsip tersebut harus diterapkan oleh para akuntan publik
agar memperoleh kepercayaan publik demi perkembangan profesi akuntan publik.
Contoh
:
Mrs. A adalah seorang akuntan yang bekerja di KAP
XXX. Mrs. A mendapat klien pertama yaitu PT. ABC yang ingin menggunakan jasanya
untuk mengaudit Laporan Keuangannya tahun 2015. Mrs. A harus dapat menerapkan 8
prinsip etika IAI yang telah disebutkan diatas agar Mrs. A dapat memperoleh
kepercayaan dari PT. ABC dan dari masyarakat publik yang menjadi pengguna
laporan keuangan PT. ABC. Hal ini dimaksudkan supaya perusahaan-perusahaan
lainnya juga mau untuk menggunakan jasa Mrs. A sebagai akuntan publik. Karena,
apabila Mrs. A tidak menerapkan prinsip-prinsip etika atau kode-kode etik dalam
berperilaku, bisa saja profesi Mrs. A sebagai akuntan publik akan terancam
karena Mrs. A akan dianggap sebagai akuntan yang kurang professional.
II.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI
ENTITAS BISNIS
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas
bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan
masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan,
melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk
tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian
layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama
dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan
kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibandingkan
mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional,
anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran
tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
ANALISIS:
Bentuk tanggung jawab Kantor Akuntan Publik tidak
seperti halnya entitas bisnis lainnya yang memang berorientasi pada laba, yaitu
memberikan sumbangan berupa uang atau pelayanan gratis, dan lain sebagainya. Namun,
bentuk tanggung jawab KAP disini yaitu dari para profesionalnya. Seperti tanggung
jawab kepada publik yaitu menerapkan etika dalam memberikan pelayanan kepada
publik agar publik merasa aman. Selain itu juga terdapat bentuk tanggung jawab
terhadap sesame rekan professional, seperti saling bekerja sama untuk
mengembangkan profesi akuntansi tersebut, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri agar mendapat
kepercayaan publik.
Contoh :
Tn. D merupakan akuntan di Kantor Akuntan Publik
ABC. Saat ini, ia mendapat tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT. Z. Maka,
Tn. D harus dapat bersikap obyektif dalam memberikan pelayanan jasa auditing
kepada PT. Z sebagai bentuk tanggung jawab Tn. D terhadap publik. Dengan begitu,
Tn. D juga sekaligus memenuhi tanggung jawabnya terhadap rekan seprofesi karena
Tn. D berusaha untuk tetap menjaga kepercayaan publik terhadap akuntan publik.
III.
KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat
menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi
ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu
jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat
keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make
decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh
terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan
memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan
pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku
etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi
karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit
juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak.
Oleh karena itu terdapat kesenjangan diantara profesi akuntansi dan keharusan
profesi akuntansinya.
Profesi akuntan sering kali mengalami sebuah krisis.
Krisis yang dialami pada profesi akuntansi ini biasanya adalah krisis
kepercayaan publik atau independensi dari akuntan atas kemampuannya untuk
melakukan fungsi atestasi independen. Akuntan harus tetap bersikap objektif,
jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala
menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting karena
dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan
jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak
yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan serta confidence
dan kepuasan pelanggan
Profesi akuntansi yang terus mengalami krisis bahayanya
adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah,
opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan
akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang
menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk
menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan
terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan
intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi
pemasaran diantara orang banyak.
Berikut contoh permasalahan-permasalahan yang
dihadapi oleh Akuntan, antara lain:
1.
Berkaitan dengan
earning management
2.
Pemerikasaan dan
penyajian terhadap masalah akuntansi
3.
Berkaitan dengan
kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar
pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
4.
Independensi
dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk
menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
5.
Masalah
kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri
dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila
akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
ANALISIS:
Setiap profesi pasti pernah mengalami krisis,
termasuk profesi akuntansi. Krisis yang biasanya dialami pada profesi akuntansi
ini yaitu krisis kepercayaan publik atau independensi dari akuntan atas
kemampuannya untuk melakukan fungsi atestasi independen. Hal ini dikarenakan
terkadang banyak akuntan yang lebih memilih untuk mengambil jalan pintas untuk
menghasilkan uang. Sehingga, akuntan tersebut mengabaikan kode-kode etik yang
telah diatur untuk profesinya. Dan akhirnya, timbulah krisis kepercayaan publik
tersebut. Hal ini dikarenakan publik menganggap bahwa akuntan tersebut tidak
dapat dipercaya karena telah menelantarkan kode-kode etiknya sehingga publik
lebih memilih untuk tidak menggunakan jasa akuntan tersebut.
Contoh :
Kasus KAP Andersen yang terlibat dalam kasus Enron
yang telah terbukti memanipulasi laporan keuangan Enron Corporation. Padahal,
KAP Andersen merupakan termasuk kedalam KAP BIGFIVE. Namun, karena keterlibatannya
tersebut publik tidak lagi percaya pada Kantor Akuntan Publik tersebut sehingga
KAP Andersen pun dihapus dari daftar KAP BIGFIVE.
IV.
REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN
PUBLIK
Regulasi menurut Kamus Bahasa Indonesia diartikan
sebagai pengaturan. Regulasi yang berlaku di Indonesia dijadikan sumber hukum
formal untuk mengendalikan perilaku masyarakat dalam bentuk peraturan perundang
– undangan yang memiliki beberapa sifat yaitu tertulis, dibentuk oleh lembaga
Negara beserta para pejabat yang berwenang dan mengikat.
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis
perlu dilakukan adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi
jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota
profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku
masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum, kode
etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik
akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. IAI
mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping
kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan
manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasanya
yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap
sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya
merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat
melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan
dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI
periode 1990 s/d 1994 yaitu :
1)
Penyempurnaan
kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik
sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau
masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode
etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan
masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2)
Proses peradilan
baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak
lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian
sebagai anggota IAI).
3)
Harus ada suatu
bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik
kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada
pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
ANALISIS:
Etika dalam kantor
akuntan publik memang terkadang masih suka dilanggar oleh para akuntan yang
lebih memilih jalan pintas untuk mencari uang sehingga kepercayaan publik
terhadapnya perlahan hilang. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu diadakannya
regulasi dalam rangka menegakkan etika-etika dalam kantor akuntan publik
tersebut agar akuntan yang melanggar kode etik segera ditindak lanjuti dan
tidak merusak reputasi kantor akuntan publik tersebut. Hal ini perlu dilakukan
agar tidak ada lagi kasus-kasus besar seperti halnya kasus KAP Andersen. Untuk melakukan
regulasi ini, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu mulai dari
penyempurnaan kode-kode etik yang sudah ada, proses peradilan yang segera
dilakukan apabila diketahui ada yang melanggar kode etik, dan harus ada suatu
bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan bila
ditemukan akuntan publik yang melanggar kode etik dalam kantor akuntan publik. Semua
ini agar masyarakat publik dapat terus memberikan kepercayaannya kepada Kantor
Akuntan Publik.
Contoh
:
Tn.
A yang merupakan akuntan publik di sebuah KAP dan baru saja memberikan jasa
auditing kepada klien pertamanya, yaitu PT. XYZ. Kemudian, ia diminta untuk
memberikan jasa auditingnya kembali untuk perusahaan ternama, PT. ABC namun
dengan syarat Tn. A harus memberikan rahasia terkait laporan keuangan PT. XYZ.
Tn. A pun melakukan apa yang diminta PT. ABC. Rekan sesame profesinya kebetulan
mengetahui hal tersebut dan segera melaporkan Tn. A. Maka, Tn. A pun harus
segera ditindak lanjuti sebelum memberikan jasa-jasa akuntansi lainnya karena
Tn. A dianggap telah melanggar kode etik akuntan yaitu independensi. Apabila publik
tahu dan berita semakin menyebar luas, maka reputasi KAP tersebutlah yang
menjadi taruhannya.
V.
PEER REVIEW
Peer review adalah
review yang dilakukan oleh auditor terhadap kepatuhan suatu kantor akuntan
publik pada sistem pengendalian kualitasnya. Tujuan dari dilakukannya peer
review adalah untuk menentukan serta melaporkan apakah kantor akuntan publik
tersebut telah menyusun kebijakan dan prosedur yang memadai bagi kelima elemen
pengendalian kualitas serta mempraktekannya. Jika suatu perusahaan belum
melaksanakan peer review, maka seluruh anggota dari perusahaan tersebut akan
kehilangan hak mereka sebagai anggota AICPA.
Publikasi dan
penghargaan yang tidak melalui peer review mungkin akan dicurigai oleh
akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah
terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat
mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.
Peer review dapat
dikategorikan oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi di mana kegiatan
terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus
diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh "peer review"
istilah generik bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer
review mungkin tampak tidak konsisten.
VI.
KESIMPULAN
Kantor akuntan publik selaku entitas bisnis tentu
memiliki kode etik tersendiri dalam beroperasi, yang disebut kode etik akuntan.
Kode etik ini harus dipatuhi oleh seluruh akuntan yang bekerja didalam kantor
akuntan publik tersebut. Hal ini dikarenakan penerapan kode etik dalam
beprofesi sebagai akuntan publik merupakan salah satu bentuk tanggung jawab
akuntan itu sendiri agar mendapatkan kepercayaan publik sehingga profesi
akuntan dapat terus berkembang karena terpeliharanya kepercayaan publik
tersebut.
Sering kali, profesi akuntan publik ini mengalami
krisis yang dikarenakan ada beberapa dari akuntan yang memilih jalan pintas
untuk mendapatkan uang sehingga mengabaikan kode-kode etik yang berlaku. Hal ini
tentu merusak kepercayaan publik kepada profesi akuntan publik. Bila krisis ini
dibiarkan berlanjut, maka profesi akuntan publik tidak dapat berkembang.
Oleh sebab itu, diperlukan adanya regulasi dalam
rangka penegakan kode-kode etik akuntan. Supaya para akuntan yang melanggar
kode-kode etik dan berusaha merusak reputasi kantor akuntan publik dapat segera
ditindak lanjuti. Sehingga kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga dan
profesi akuntan dapat terus berkembang.
VII.
CONTOH KASUS ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Kasus KAP
Anderson dan Enron
Kasus
KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke
pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang
perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba
yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron
terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan
memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron,
dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang
bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393,
padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta
yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang
didirikan oleh Enron.
ANALISIS:
Kecurangan yang dilakukan oleh Arthur
Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi akuntan diantaranya yaitu
melanggar prinsip integritas dan perilaku profesional. KAP Arthur Andersen
tidak dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai KAP yang
masuk kategori The Big Five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten
dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukan
penyamaran data. Selain itu Arthur Andesen juga melanggar prinsip standar
teknis karena tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar profesional yang relevan.
Sumber
:
https://id.wikipedia.org/wiki/Kantor_akuntan_Publik
https://imas.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Kode+Etik+Akuntan+Indonesia.pdf
http://indah-tabaroka.blogspot.co.id/2014/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://bhangga1231.blogspot.co.id/2013/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://adipbalowo.blogspot.co.id/2015/11/bab-7-etika-dalam-kantor-akuntansi.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Kantor_akuntan_Publik
https://imas.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Kode+Etik+Akuntan+Indonesia.pdf
http://indah-tabaroka.blogspot.co.id/2014/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://bhangga1231.blogspot.co.id/2013/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://adipbalowo.blogspot.co.id/2015/11/bab-7-etika-dalam-kantor-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar