Nama : Ismi Herdyanti
NPM : 29213986
Kelas : 4EB10
Mata
Kuliah : Etika Profesi Akuntansi
“ETIKA DALAM
AUDITING”
I.
KEPERCAYAAN PUBLIK
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk
melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi
yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang
dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen. Profesi
akuntan/auditing memegang peranan yang penting dalam masyarakat, sehingga
menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepercayaan publik terhadap suatu profesi ditentukan
oleh kecermatan, keandalan, ketepatan waktu, dan mutu jasa atau pelayanan yang
dapat diberikan oleh profesi yang bersangkutan. Kata "kepercayaan"
sangat penting karena tanpa kepercayaan publik, maka jasa profesi tersebut
tidak akan diminati. Untuk membangun kepercayaan tersebut perlu diatur dan
kualitas pekerjaan nya dapat dipertanggung jawabkan. Untuk itu dibutuhkan
penerapan standar tertentu, sehingga masyarakat dapat meyakini kualitas
pekerjaan seorang profesional.
Kepercayaan publik atas hasil kerja auditor ditentukan oleh keahlian,
independensi serta integritas moral/kejujuran para audito dalam menjalankan
pekerjaannya. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap satu atau beberapa auditor
dapat merendahkan martabat profesi auditor secara keseluruhan, sehingga dapat
merugikan auditor lainnya. Oleh karena itu organisasi auditor berkepentingan
untuk mempunyai kode etik yang dibuat sebagai prinsip moral atau perilaku yang
mengatur hubungan antara auditor dengan auditan, antara auditor dengan auditor
dan antara auditor dengan masyarakat.
Kepercayaan publik
sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika
terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan
masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran
sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut.
Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari
setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan
kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan
terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku
etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka,
masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab
menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
ANALISIS:
Kepercayaan publik
sangat penting bagi seorang akuntan publik/auditor. Karena perkembangan profesi
tersebut sangat tergantung kepada tingkat kepercayaan publik terhadap auditor
tersebut. Oleh sebab itu, seorang auditor perlu menerapkan standar atau kode
etik dalam bekerja, salah satunya yaitu independensi. Jika seorang auditor
dapat mempertahankan dan menerapkan kode etik independensi tersebut ketika
bekerja, maka tingkat kepercayaan publik terhadapnya akan meningkat. Begitupun sebaliknya,
jika auditor tersebut terbukti tidak menerapkan independensi dalam bekerja,
maka kepercayaan publik terhadapnya akan menurun.
Contoh
:
Tn. B adalah seorang akuntan publik yang pernah
bekerja untuk mengaudit laporan keuangan milik PT. X. Saat ini, Tn. B sedang
memberikan jasa auditing kepada PT. Y. Namun, PT. Y meminta Tn. B untuk
membocorkan rahasia mengenai laporan keuangan PT. X terlebih dahulu. Namun, Tn.
B menolak dan tidak mau menuruti permintaan PT. Y tersebut meskipun PT. Y
adalah kliennya saat ini. Hal itulah yang justru meningkatkan kepercayaan
publik terhadap Tn. B karena ia dapat dapat bersikap independen dengan menjaga
kerahasiaan kliennya.
II.
TANGGUNG JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan
yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib
dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan,
sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki
tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki
tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan
mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas,
obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani
publik serta sesuai dengan kode etik professional AKDA. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
ANALISIS:
Profesi akuntan publik/auditor merupakan profesi
yang sangat bergantung terhadap kepercayaan publik. Profesi ini memegang
peranan yang penting terhadap publik atau institusi yang menjadi kliennya. Sehingga,
seorang auditor/akuntan publik memiliki tanggung jawab yang harus dilakukan
terhadap publik dengan sesuai kode etik professional yang berlaku.
Contoh Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik:
Tn.A merupakan seorang Auditor dan saat ini sedang
memberikan jasa auditing kepada PT. ABC. Setelah dilakukan proses auditing, Tn.
A menemukan ketidakwajaran didalam laporan keuangan milik PT. ABC. Laku, PT.
ABC meminta Tn. A untuk menutupi dan tidak melaporkan ketidakwajaran dalam
laporan keuangan tersebut. Namun, Tn. A menolaknya. Karena Tn. A merasa ia
memiliki tanggung jawab terhadap publik untuk bekerja secara obyektif sehingga
ia tetap melaporkan ketidakwajaran dalam laporan keuangan PT. ABC tersebut. Karena
hasil dari apa yang dilaporkan Tn. A akan mempengaruhi kepercayaan publik
terhadap PT. ABC dan juga terhadap dirinya sendiri selaku akuntan publik. Oleh sebab
itu, ia memilih untuk melakukan tanggung jawabnya secara obyektif.
III.
TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Di dalam kode etik profesional AKDA, ada 3
karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik.
1.
Auditor harus memposisikan
diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2.
Auditor harus
memiliki keahlian teknik dalam profesinya
3.
Auditor harus
melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka
kepada publik.
The Auditing Practice Committee, yang merupakan
cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan
(summary) tanggung jawab auditor :
1.)
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2.)
Sistem Akuntansi
Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.)
Bukti Audit
Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
4.)
Pengendalian Intern
Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
5.)
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
ANALISIS:
Tugas seorang auditor pada dasarnya ialah memeriksa
laporan keuangan. Dalam memeriksa laporan keuangan tersebut, terdapat tanggung
jawab dasar auditor, yaitu untuk melakukan perencanaan, pengendalian dan
pencatatan setiap kali melakukan pekerjaannya. Lalu auditor juga harus
mengetahui sistem akuntansi yang diterapkan perusahaan tersebut. Kemudian auditor
harus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuatnya dalam memberikan pendapat
mengenai laporan keuangan. Selain itu, auditor juga memiliki tanggung jawab
untuk melakukan pengendalian internal terhadap perusahaan kliennya. Dan terakhir,
auditor harus meninjau ulang laporan keuangan yang diperiksanya. Itulah yang
menjadi tanggung jawab dasar auditor.
Contoh Tanggung Jawab Dasar Auditor:
Tn. X adalah seorang auditor yang sedang melakukan
audit untuk laporan keuangan PT. OPQ. Setelah memeriksa laporan keuangan
tersebut, Tn. X merasa ada ketidakwajaran dalam laporan keuangan tersebut. Namun,
bukti-bukti yang ada belum cukup kuat untuk mendukung ketidakwajaran tersebut. Maka,
Tn. X wajib untuk mengumpulkan bukti-bukti lainnya sebelum mengeluarkan
pendapatnya mengenai laporan keuangan PT. OPQ karena itu merupakan tanggung
jawab dasar seorang auditor.
IV.
INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh,
tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi
dan Puradireja, 2002: 26). Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam
diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak
memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Independensi dapat
meliputi:
1.)
Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada
beberapa orang profesional.
Hal
ini merupakan bagian integritas profesional.
2.)
Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus
dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan.
Independensi
berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak
lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya
kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
Sikap mental independen sama pentingnya dengan
keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki
oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap
independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik
sebagai auditor intern). Ada 3 (tiga) aspek independensi seorang auditor, antara
lain:
1.
Independensi dalam Fakta (Independence in fact)
Artinya
auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektivitas.
2.
Independensi dalam Penampilan (Independence in
appearance)
Artinya
pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3.
Independensi dari sudut Keahliannya (Independence in
competence)
Independensi
dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
ANALISIS:
Sesuai dengan etika
profesi, akuntan yang berpraktik sebagai auditor dipersyaratkan memiliki sikap
independensi dalam setiap pelaksanaan audit. Karena independensi merupakan
dasar dari profesi auditing sehingga auditor dapat memperoleh kepercayaan
publik. Oleh sebab itu, auditor harus bersikap netral terhadap entitas yang
menjadi kliennya supaya publik dapat mempercayai fungsi audit karena auditor
bersikap tidak memihak serta mengakui adanya kewajiban untuk bersikap adil.
Contoh
Independensi Auditor :
Tn.
A adalah auditor yang juga seorang pengacara melakukan audit untuk PT. XXX.
Ternyata, dari hasil audit yang dilakukan Tn. A, PT. XXX memiliki beberapa
kasus yang mengharuskan PT. XXX tersebut menyelesaikannya lewat jalur hukum di
pengadilan. Dalam kasus tersebut, Tn. A tidak berhak untuk menjadi pengacara
PT. XXX dalam penyelesaian perkara di pengadilan. Karena, pengacara adalah
pembela klien, sedangkan auditor harus bersikap independen atau tidak memihak.
V.
PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI
INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Pada tanggal 28
Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK)
telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang
memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor
VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang
Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal, yaitu:
1.
Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini
adalah :
a.
Periode Audit
dan Periode Penugasan Profesional :
Ø Periode Audit adalah periode yang mencakup periode
laporan keuangan yang diaudit atau yang direview
Ø Periode Penugasan Profesional adalah periode
penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk
menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b.
Anggota Keluarga
Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar
tanggungan, dan saudara kandung.
c.
Fee Kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya
akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak
kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal
perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan
badan pengatur.
d.
Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik adalah:
Ø Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu
sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit,
review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan
penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode
Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus,
transaksi, atau kejadian penting
Ø Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah
yaitu semua orang yang:
- Mengawasi atau
mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit
- Mengevaluasi
kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit
-
Menyediakan
pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit
- Setiap rekan
lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik
yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
e.
Karyawan Kunci
yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk
merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang
meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2.
Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
a. Periode
Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode
Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa
penugasa telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3.
Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam
memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap
independen.
Akuntan
tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan
Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor
Akuntan Publik :
a.
Mempunyai
kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien,
seperti :
-
Investasi pada
klien
-
Kepentingan
keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan bentura kepentingan.
b.
Mempunyai
hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
- Merangkap
sebagai Karyawan Kunci pada klien
- Memiliki Anggota
Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang
akuntansi dan keuangan
- Mempunyai mantan
rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada
klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali
setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik
yang bersangkutan
- Mempunyai rekan
atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah
bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan,
kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut
dalam Periode Audit.
c. Mempunyai
hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien,
atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham
utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam
hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari
produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
d.
Memberikan
jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1)
Pembukuan atau
jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien atau laporan keuangan
2)
Desain sistim
informasi keuangan dan implementasi
3)
Penilaian atau
opini kewajaran (fairness opinion)
4)
Aktuaria
5)
Audit internal
6)
Konsultasi
manajemen
7)
Konsultasi
sumber daya manusia
8)
Konsultasi
perpajakan
9)
Penasihat
Investasi dan keuangan atau jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan
e.
memberikan jasa
atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima
Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
4.
Persetujuan atas jasa non atestasi
Sebagaimana
yang dimaksud dalam angka 3 huruf d
butir 7) wajib diungkapkan pada laporan
berkala kegiatan Akuntan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor
X.J.2.
5.
Sistem Pengendalian Mutu
Kantor
Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat
keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat
menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari
Kantor Akuntan Publik tersebut.
6.
Pembatasan Penugasan Audit
a.
Pemberian jasa
audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh
seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b.
Kantor Akuntan
Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut
setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien
tersebut.
c.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi
laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
7.
Dalam penerimaan penugasan professional, Akuntan
wajib mempertimbangkan secara
profesional dan memiliki independensi yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP).
8.
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana
di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap
pelanggaran ketentuan Peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran tersebut.
VI.
KESIMPULAN
Dari
materi yang telah disampaikan diatas, dapat disimpulkan bahwa profesi auditor
memegang peranan sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu,
profesi auditor juga sangat erat kaitannya dengan kepercayaan publik. Karena tanpa
kepercayaan publik, profesi tersebut tidak dapat berkembang. Untuk memperoleh
kepercayaan publik tersebut, seorang auditor harus melakukan tanggung jawabnya sesuai
dengan kode etik profesional yang berlaku agar meminimalisir kecurangan dan
kesalahan, salah satunya ialah independensi. Apabila seorang auditor bekerja
tanpa memperhatikan kode etik tersebut, maka kepercayaan publik terhadapnya
akan menurun dengan begitu ia pun tidak dapat melakukan profesinya tanpa adanya
kepercayaan dari publik.
VII.
CONTOH KASUS ETIKA DALAM AUDITING
Kasus Mulyana W
Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W
Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu
akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu.
Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop
suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan
BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan
laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya,
kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan
akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut
belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar
kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak
melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah.
Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK.
Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya
penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua
kali pertemuan mereka.
Penangkapan
ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang
bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak
lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut
karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar