Selasa, 01 November 2016

TUGAS 6 SOFTSKILL - ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Nama               : Ismi Herdyanti
NPM               : 29213986
Kelas               : 4EB10
Mata Kuliah    : Etika Profesi Akuntansi

“ETIKA DALAM AUDITING”

I.         KEPERCAYAAN PUBLIK
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen. Profesi akuntan/auditing memegang peranan yang penting dalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepercayaan publik terhadap suatu profesi ditentukan oleh kecermatan, keandalan, ketepatan waktu, dan mutu jasa atau pelayanan yang dapat diberikan oleh profesi yang bersangkutan. Kata "kepercayaan" sangat penting karena tanpa kepercayaan publik, maka jasa profesi tersebut tidak akan diminati. Untuk membangun kepercayaan tersebut perlu diatur dan kualitas pekerjaan nya dapat dipertanggung jawabkan. Untuk itu dibutuhkan penerapan standar tertentu, sehingga masyarakat dapat meyakini kualitas pekerjaan seorang profesional.
       Kepercayaan publik atas hasil kerja auditor ditentukan oleh keahlian, independensi serta integritas moral/kejujuran para audito dalam menjalankan pekerjaannya. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap satu atau beberapa auditor dapat merendahkan martabat profesi auditor secara keseluruhan, sehingga dapat merugikan auditor lainnya. Oleh karena itu organisasi auditor berkepentingan untuk mempunyai kode etik yang dibuat sebagai prinsip moral atau perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan auditan, antara auditor dengan auditor dan antara auditor dengan masyarakat.
Kepercayaan publik  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.



ANALISIS:
Kepercayaan publik sangat penting bagi seorang akuntan publik/auditor. Karena perkembangan profesi tersebut sangat tergantung kepada tingkat kepercayaan publik terhadap auditor tersebut. Oleh sebab itu, seorang auditor perlu menerapkan standar atau kode etik dalam bekerja, salah satunya yaitu independensi. Jika seorang auditor dapat mempertahankan dan menerapkan kode etik independensi tersebut ketika bekerja, maka tingkat kepercayaan publik terhadapnya akan meningkat. Begitupun sebaliknya, jika auditor tersebut terbukti tidak menerapkan independensi dalam bekerja, maka kepercayaan publik terhadapnya akan menurun.



Contoh :
Tn. B adalah seorang akuntan publik yang pernah bekerja untuk mengaudit laporan keuangan milik PT. X. Saat ini, Tn. B sedang memberikan jasa auditing kepada PT. Y. Namun, PT. Y meminta Tn. B untuk membocorkan rahasia mengenai laporan keuangan PT. X terlebih dahulu. Namun, Tn. B menolak dan tidak mau menuruti permintaan PT. Y tersebut meskipun PT. Y adalah kliennya saat ini. Hal itulah yang justru meningkatkan kepercayaan publik terhadap Tn. B karena ia dapat dapat bersikap independen dengan menjaga kerahasiaan kliennya.




II.      TANGGUNG JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik serta sesuai dengan kode etik professional AKDA. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.     



ANALISIS:
Profesi akuntan publik/auditor merupakan profesi yang sangat bergantung terhadap kepercayaan publik. Profesi ini memegang peranan yang penting terhadap publik atau institusi yang menjadi kliennya. Sehingga, seorang auditor/akuntan publik memiliki tanggung jawab yang harus dilakukan terhadap publik dengan sesuai kode etik professional yang berlaku.



Contoh Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik:
Tn.A merupakan seorang Auditor dan saat ini sedang memberikan jasa auditing kepada PT. ABC. Setelah dilakukan proses auditing, Tn. A menemukan ketidakwajaran didalam laporan keuangan milik PT. ABC. Laku, PT. ABC meminta Tn. A untuk menutupi dan tidak melaporkan ketidakwajaran dalam laporan keuangan tersebut. Namun, Tn. A menolaknya. Karena Tn. A merasa ia memiliki tanggung jawab terhadap publik untuk bekerja secara obyektif sehingga ia tetap melaporkan ketidakwajaran dalam laporan keuangan PT. ABC tersebut. Karena hasil dari apa yang dilaporkan Tn. A akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap PT. ABC dan juga terhadap dirinya sendiri selaku akuntan publik. Oleh sebab itu, ia memilih untuk melakukan tanggung jawabnya secara obyektif.




III.  TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Di dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
1.      Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2.      Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
3.      Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor :
1.)    Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2.)    Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.)    Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4.)    Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.)    Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.



ANALISIS:
Tugas seorang auditor pada dasarnya ialah memeriksa laporan keuangan. Dalam memeriksa laporan keuangan tersebut, terdapat tanggung jawab dasar auditor, yaitu untuk melakukan perencanaan, pengendalian dan pencatatan setiap kali melakukan pekerjaannya. Lalu auditor juga harus mengetahui sistem akuntansi yang diterapkan perusahaan tersebut. Kemudian auditor harus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuatnya dalam memberikan pendapat mengenai laporan keuangan. Selain itu, auditor juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengendalian internal terhadap perusahaan kliennya. Dan terakhir, auditor harus meninjau ulang laporan keuangan yang diperiksanya. Itulah yang menjadi tanggung jawab dasar auditor.



Contoh Tanggung Jawab Dasar Auditor:
Tn. X adalah seorang auditor yang sedang melakukan audit untuk laporan keuangan PT. OPQ. Setelah memeriksa laporan keuangan tersebut, Tn. X merasa ada ketidakwajaran dalam laporan keuangan tersebut. Namun, bukti-bukti yang ada belum cukup kuat untuk mendukung ketidakwajaran tersebut. Maka, Tn. X wajib untuk mengumpulkan bukti-bukti lainnya sebelum mengeluarkan pendapatnya mengenai laporan keuangan PT. OPQ karena itu merupakan tanggung jawab dasar seorang auditor.



IV.  INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Independensi dapat meliputi:
1.)       Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional.
Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
2.)       Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan.
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.

Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Ada 3 (tiga) aspek independensi seorang auditor, antara lain:
1.         Independensi dalam Fakta (Independence in fact)
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.  
2.         Independensi dalam Penampilan (Independence in appearance)
Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3.         Independensi dari sudut Keahliannya (Independence in competence)
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.


ANALISIS:
Sesuai dengan etika profesi, akuntan yang berpraktik sebagai auditor dipersyaratkan memiliki sikap independensi dalam setiap pelaksanaan audit. Karena independensi merupakan dasar dari profesi auditing sehingga auditor dapat memperoleh kepercayaan publik. Oleh sebab itu, auditor harus bersikap netral terhadap entitas yang menjadi kliennya supaya publik dapat mempercayai fungsi audit karena auditor bersikap tidak memihak serta mengakui adanya kewajiban untuk bersikap adil.


Contoh Independensi Auditor :
Tn. A adalah auditor yang juga seorang pengacara melakukan audit untuk PT. XXX. Ternyata, dari hasil audit yang dilakukan Tn. A, PT. XXX memiliki beberapa kasus yang mengharuskan PT. XXX tersebut menyelesaikannya lewat jalur hukum di pengadilan. Dalam kasus tersebut, Tn. A tidak berhak untuk menjadi pengacara PT. XXX dalam penyelesaian perkara di pengadilan. Karena, pengacara adalah pembela klien, sedangkan auditor harus bersikap independen atau tidak memihak.




V.       PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal, yaitu:
1.      Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a.       Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :
Ø  Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview
Ø  Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b.      Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.
c.       Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d.      Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
Ø  Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting
Ø  Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
-       Mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit
-   Mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit
-          Menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit
-     Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
e.       Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.

2.      Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
a.  Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b.  Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasa telah selesai, mana yang lebih dahulu.

3.      Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen.
Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik :
a.       Mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti :
-          Investasi pada klien
-          Kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan bentura kepentingan.
b.      Mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
-          Merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien
-        Memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan
-      Mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan
-   Mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
c.    Mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
d.      Memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1)      Pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien atau laporan keuangan
2)      Desain sistim informasi keuangan dan implementasi
3)      Penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion)
4)      Aktuaria
5)      Audit internal
6)      Konsultasi manajemen
7)      Konsultasi sumber daya manusia
8)      Konsultasi perpajakan
9)      Penasihat Investasi dan keuangan atau jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
e.       memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.

4.      Persetujuan atas jasa non atestasi
Sebagaimana yang dimaksud dalam angka 3  huruf d butir  7) wajib diungkapkan pada laporan berkala kegiatan  Akuntan  sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.J.2.

5.      Sistem Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.

6.      Pembatasan Penugasan Audit
a.       Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b.      Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c.       Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.

7.      Dalam penerimaan penugasan professional, Akuntan wajib mempertimbangkan  secara profesional dan memiliki independensi yang dapat dipertanggungjawabkan  sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

8.      Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan Peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.




VI.    KESIMPULAN
Dari materi yang telah disampaikan diatas, dapat disimpulkan bahwa profesi auditor memegang peranan sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, profesi auditor juga sangat erat kaitannya dengan kepercayaan publik. Karena tanpa kepercayaan publik, profesi tersebut tidak dapat berkembang. Untuk memperoleh kepercayaan publik tersebut, seorang auditor harus melakukan tanggung jawabnya sesuai dengan kode etik profesional yang berlaku agar meminimalisir kecurangan dan kesalahan, salah satunya ialah independensi. Apabila seorang auditor bekerja tanpa memperhatikan kode etik tersebut, maka kepercayaan publik terhadapnya akan menurun dengan begitu ia pun tidak dapat melakukan profesinya tanpa adanya kepercayaan dari publik.

                   


VII. CONTOH KASUS ETIKA DALAM AUDITING
Kasus Mulyana W Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.




Sumber :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar