Nama : Ismi Herdyanti
NPM : 29213986
Kelas : 4EB10
Mata
Kuliah : Etika Profesi Akuntansi
“KODE ETIK
PROFESI AKUNTANSI”
Salah satu karakteristik yang membedakan
setiap profesi dengan masyarakat pada umumnya adalah kode etik perilaku
profesional atau etika bagi para anggotanya. Etika Profesi Akuntansi adalah suatu
ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat
dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Perilaku yang
beretika memerlukan lebih dari sekedar beberapa peraturan perilaku dan kegiatan
pengaturan. Tidak ada satupun kode etik profesional maupun kerangka kerja
pengaturan yang mampu mengantisipasi segala situasi yang memerlukan adanya
pertimbangan pribadi dalam perilaku beretika.
I.
KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang
telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu atau dapat juga diartikan
sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun
bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam
kategori norma hukum yang didasari kesusilaan. Tujuan kode etik yaitu agar para
profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada masyarakat publik. Adanya
kode etik juga akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Alasan utama
diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi
adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan
oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan
tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari :
1.
Prinsip –
prinsip
2.
Peraturan etika
3.
Interpretasi
atas peraturan etika dan kaidah etika.
ANALISIS :
Dalam berprofesi,
teradapat kode-kode etik yang mengatur mengenai bagaimana berperilaku yang professional
untuk meyakinkan publik akan kualitas dari jasa yang diberikan. Kode etik yang
mengatur mengenai perilaku yang professional terdiri atas prinsip-prinsip kode
etik professional yang dibuat oleh beberapa lembaga akuntan seperti IFAC, AICPA
dan IAI. Selain itu, dalam kode perilaku professional juga terdapat aturan-aturan
mengenai bagaimana etika yang baik untuk seorang profesionalisme serta
interpretasi atas peraturan etika dan kaidah-kadiah etika tersebut.
Contoh
Kode Perilaku Profesional :
Tn. A pernah melakukan audit untuk PT. XXX tahun
kemarin. Dan tahun ini, Tn. A melakukan audit untuk PT. YYY. Lalu, PT. YYY
meminta Tn. A untuk membocorkan informasi mengenai laporan keuangan PT. XXX
yang pernah diauditnya tahun kemarin. Namun, Tn. A tidak melakukan pembocoran
tersebut karena Tn. A mengetahui bahwa salah satu kode etik seorang auditor
ialah dapat menjaga kerahasiaannya.
II.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA : IFAC, AICPA, IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberi jasa pofesional oleh anggota. Prinsip
Etika disahkan dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan aturan etika
disahkan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan. Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam menerapkan aturan etiks, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
II.1
International Federations of Accountants (IFAC)
IFAC (International Federations of Accountants)
adalah organisasi global untuk profesi akuntansi yang didedikasikan untuk
melayani kepentingan publik dengan memperkuat profesi dan memberikan kontribusi
bagi perkembangan ekonomi internasional yang kuat. Prinsip-prinsip etika
menurut International Federations of Accountants (IFAC) ialah sebagai berikut :
a.
Integritas
Seorang
akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam
hubungan profesional dan bisnis.
b.
Objektivitas
Seorang
akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan,
atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian
professional atau bisnis
c.
Kompetensi professional dan Kesungguhan
Seorang
akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa
menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau atasan
menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam
praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak
tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan
layanan professional
d.
Kerahasiaan
Seorang
akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh
sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh
mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat
dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk
mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi
para akuntan professional atau pihak ketiga.
e.
Perilaku Profesional
Seorang
akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan
seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
II.2
American Institute of Certified Public Accountants
(AICPA)
AICPA (American Institute of Certified Public
Accountants) adalah suatu organisasi profesional dalam bidang akuntansi publik
yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar (certified public
accountants) saja. Prinsip – prinsip etika menurut American Institute of
Certified Public Accountants (AICPA) ialah sebagai berikut :
a.
Tanggung Jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus
menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya.
b.
Kepentingan Umum
Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
terhadap profesionalisme.
c.
Integritas
Untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan
semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi
d.
Objectivitas dan Independensi
Seorang
anggota harus mempertahankan
objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan
tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus
independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit
dan jasaatestasi lainnya.
e.
Kehati-hatian (Due Care)
Seorang
anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus
untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f.
Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang
anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik
Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
II.3
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
IAI (IkatanAkuntan Indonesia) adalah wadah organisasi
profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah. Prinsip Etika Profesi dalam
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan
tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini
memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan
landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta
komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan
pribadi. Prinsip-prinsip etika menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam
kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya yaitu sebagai
berikut:
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam
prinsip tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan pertimbangan moral dan
profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut,
anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3.
Integritas
Integritas
adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi
anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat
integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang
telah menjadi tanggung jawabnya.
4.
Objektivitas
Objektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota
berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan
menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum
anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi
menjadi 2 fase yang terpisah, yaitu:
a.
Pencapaian
Kompetensi Profesional
Pencapaian
ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh
pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang
relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b.
Pemeliharaan
Kompetensi Profesional
Kompetensi
harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi
profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi
akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk
memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang
konsisten.
6.
Kerahasiaan
Dalam
kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh
orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib
menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah
pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati
prinsip kerahasiaan.
7.
Perilaku Profesional
Kewajiban
untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau
mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan
tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan
standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang- undangan yang relevan.
ANALISIS :
Prinsip-prinsip
dalam kode etik akuntan merupakan hal dasar dalam penerapan etika didalam diri
akuntan tersebut. Baik prinsip-prinsip berdasarkan IFAC, AICPA maupun IAI, pada
dasarnya ialah sama. Dalam artian, bahwa setiap akuntan harus memiliki integritas,
berhati-hati dalam menjaga kerahasiaannya, bertanggung jawab atas apa yang
dilakukannya, objektif serta independen. Dalam artian secara umum, seorang
akuntan harus independen, dengan begitu ia akan mulai bisa menerapkan
prinsip-prinsip lainnya dalam berperilaku.
Contoh Prinsip-Prinsip Etika :
Tn. A adalah auditor yang juga seorang pengacara
melakukan audit untuk PT. XXX. Ternyata, dari hasil audit yang dilakukan Tn. A,
PT. XXX memiliki beberapa kasus yang mengharuskan PT. XXX tersebut
menyelesaikannya lewat jalur hukum di pengadilan. Dalam kasus tersebut, Tn. A
tidak berhak untuk menjadi pengacara PT. XXX dalam penyelesaian perkara di pengadilan.
Karena, pengacara adalah pembela klien, sedangkan auditor harus bersikap independen
atau tidak memihak.
III.
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
A.
Aturan
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Ø Kredibilitas
Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Ø Profesionalisme
Diperlukan
individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan
sebagai profesional di bidang akuntansi.
Ø Kualitas Jasa
Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar
kinerja tertinggi.
Ø Kepercayaan
Pemakai
jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional
yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
B.
Interpretasi
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.
Prinsip Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota
Himpunan yang bersangkutan.
2.
Aturan Etika
Aturan
etika terdiri dari beberapa macam, yaitu:
a.
Independensi,
Integritas, dan Obyektifitas
b.
Standar Umum dan
Prinsip Akuntansi
c.
Tanggungjawab
kepada Klien
d.
Tanggungjawab
kepada Rekan Seprofesi
e.
Tanggung jawab
dan praktik lain
3.
Interpretasi
Aturan Etika.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
ANALISIS :
Setiap profesi tentu memiliki tujuan yang harus
dicapai. Untuk mencapai tujuan tersebut, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi
dalam berperilaku sebagai profesi tersebut. Contohnya saja jika profesi akuntan
memiliki aturan-aturan yang pada dasarnya berpedoman pada kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia. Aturan tersebut guna memenuhi beberapa hal dalam pencapaian
tujuan, seperti kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa, dan kepercayaan. Selain
itu, dapat juga dilihat dari hasil penerapan aturan-aturan yang telah
dikukuhkan tersebut. Apakah dapat membuat seorang akuntan menjadi maksimal
dalam bekerja atau malah sebaliknya. Hal ini dimaksudkan sebagai dasar apakah penerapan
aturan etika dalam masyarakat telah sesuai atau belum.
IV.
KESIMPULAN
Kode etik akuntansi pada dasarnya merupakan pedoman bagi
seorang akuntan dalam bersikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Dalam penerapan
kode etik akuntansi tersebut terdapat beberapa prinsip-prinsip yang dibuat oleh
beberapa organisasi akuntan di dunia seperti IFAC yang merupakan organisasi
global yang menetapkan 5 prinsip. Selain itu juga ada AICPA yang merupakan
organisasi dari Amerika dan menetapkan adanya 6 prinsip dalam berperilaku bagi
seorang akuntan. Serta ada juga organisasi dari Indonesai, yaitu IAI yang
menetapkan adanya 8 prinsip dalam berperilaku. Prinsip-prinsip dari IAI ini biasanya
yang diterapkan di Indonesia.
Pada dasarnya, prinsip-prinsip tersebut sama,
seperti memiliki integritas, tanggung jawab, objektif, menjaga kerahasiaan, dan
sebagainya. Karena pada dasarnya aturan mengenai berperilaku itu sama. Yang membedakan
ialah apakah individu tersebut mau menerapkan prinsip-prinsip itu dalam dirinya
ketika ia berprofesi sebagai akuntan atau justru sebaliknya, melanggar
prinsip-prinsip yang ada demi dirinya sendiri
V.
CONTOH KASUS
Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara
InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua
perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam
industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan
sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi.
Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading
commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap
pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002
berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan
menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia,
mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang
menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat
dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan
meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku
moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan
600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan
disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus
memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil
presiden Amerika Serikat.
Sumber
:
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
(Diakses pada 25 Oktober 2016)
http://sfdamayanti.blogspot.co.id/2015/10/makalah-kode-etik-profesi-akuntansi.html
(Diakses pada 25 Oktober 2016)
https://istiqamah26.wordpress.com/2014/11/06/makalah-kode-etik-akuntan/
(Diakses pada 25 Oktober 2016)
http://novaloval.blogspot.co.id/2014/12/tugas-3-kode-perilaku-profesional.html
(Diakses pada 25 Oktober 2016)
https://keyturns.wordpress.com/2015/11/14/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi-kode-etik-profesi-akuntansi-etika-dalam-auditing/
(Diakses pada 25 Oktober 2016)
https://uwiiii.wordpress.com/2009/11/14/kasus-enron-dan-kap-arthur-andersen/
(Diakses pada 25 Oktober 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar