Selasa, 25 Oktober 2016

TUGAS 5 SOFTSKILL - KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Nama               : Ismi Herdyanti
NPM               : 29213986
Kelas               : 4EB10
Mata Kuliah    : Etika Profesi Akuntansi


“KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI”

Salah satu karakteristik yang membedakan setiap profesi dengan masyarakat pada umumnya adalah kode etik perilaku profesional atau etika bagi para anggotanya. Etika Profesi Akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Perilaku yang beretika memerlukan lebih dari sekedar beberapa peraturan perilaku dan kegiatan pengaturan. Tidak ada satupun kode etik profesional maupun kerangka kerja pengaturan yang mampu mengantisipasi segala situasi yang memerlukan adanya pertimbangan pribadi dalam perilaku beretika.


I.         KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu atau dapat juga diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan. Tujuan kode etik yaitu agar para profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada masyarakat publik. Adanya kode etik juga akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari :
1.      Prinsip – prinsip
2.      Peraturan etika
3.      Interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.



ANALISIS :
 Dalam berprofesi, teradapat kode-kode etik yang mengatur mengenai bagaimana berperilaku yang professional untuk meyakinkan publik akan kualitas dari jasa yang diberikan. Kode etik yang mengatur mengenai perilaku yang professional terdiri atas prinsip-prinsip kode etik professional yang dibuat oleh beberapa lembaga akuntan seperti IFAC, AICPA dan IAI. Selain itu, dalam kode perilaku professional juga terdapat aturan-aturan mengenai bagaimana etika yang baik untuk seorang profesionalisme serta interpretasi atas peraturan etika dan kaidah-kadiah etika tersebut.


Contoh Kode Perilaku Profesional :
Tn. A pernah melakukan audit untuk PT. XXX tahun kemarin. Dan tahun ini, Tn. A melakukan audit untuk PT. YYY. Lalu, PT. YYY meminta Tn. A untuk membocorkan informasi mengenai laporan keuangan PT. XXX yang pernah diauditnya tahun kemarin. Namun, Tn. A tidak melakukan pembocoran tersebut karena Tn. A mengetahui bahwa salah satu kode etik seorang auditor ialah dapat menjaga kerahasiaannya.




II.      PRINSIP-PRINSIP ETIKA : IFAC, AICPA, IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberi jasa pofesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan aturan etika disahkan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam menerapkan aturan etiks, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

II.1         International Federations of Accountants (IFAC)
IFAC (International Federations of Accountants) adalah organisasi global untuk profesi akuntansi yang didedikasikan untuk melayani kepentingan publik dengan memperkuat profesi dan memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi internasional yang kuat. Prinsip-prinsip etika menurut International Federations of Accountants (IFAC) ialah sebagai berikut :
a.      Integritas
Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
b.      Objektivitas
Seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
c.       Kompetensi professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional
d.      Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
e.       Perilaku Profesional
Seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

II.2         American Institute of Certified Public Accountants (AICPA)
AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) adalah suatu organisasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar (certified public accountants) saja. Prinsip – prinsip etika menurut American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) ialah sebagai berikut :
a.      Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b.      Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
c.       Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi
d.      Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
e.       Kehati-hatian (Due Care)
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f.       Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

II.3         Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
IAI (IkatanAkuntan Indonesia) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Prinsip-prinsip etika menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya yaitu sebagai berikut:
1.            Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip  tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2.            Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3.            Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
4.            Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5.            Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah, yaitu:
a.      Pencapaian Kompetensi Profesional
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b.      Pemeliharaan Kompetensi Profesional
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
6.            Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
7.            Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.            Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.



ANALISIS :
 Prinsip-prinsip dalam kode etik akuntan merupakan hal dasar dalam penerapan etika didalam diri akuntan tersebut. Baik prinsip-prinsip berdasarkan IFAC, AICPA maupun IAI, pada dasarnya ialah sama. Dalam artian, bahwa setiap akuntan harus memiliki integritas, berhati-hati dalam menjaga kerahasiaannya, bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya, objektif serta independen. Dalam artian secara umum, seorang akuntan harus independen, dengan begitu ia akan mulai bisa menerapkan prinsip-prinsip lainnya dalam berperilaku.



Contoh Prinsip-Prinsip Etika :
Tn. A adalah auditor yang juga seorang pengacara melakukan audit untuk PT. XXX. Ternyata, dari hasil audit yang dilakukan Tn. A, PT. XXX memiliki beberapa kasus yang mengharuskan PT. XXX tersebut menyelesaikannya lewat jalur hukum di pengadilan. Dalam kasus tersebut, Tn. A tidak berhak untuk menjadi pengacara PT. XXX dalam penyelesaian perkara di pengadilan. Karena, pengacara adalah pembela klien, sedangkan auditor harus bersikap independen atau tidak memihak.




III.  ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
A.       Aturan
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Ø  Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Ø  Profesionalisme
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
Ø  Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
Ø  Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

B.        Interpretasi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.      Prinsip Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
2.      Aturan Etika
Aturan etika terdiri dari beberapa macam, yaitu:
a.       Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
b.      Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
c.       Tanggungjawab kepada Klien
d.      Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
e.       Tanggung jawab dan praktik lain
3.      Interpretasi Aturan Etika.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.


ANALISIS :
Setiap profesi tentu memiliki tujuan yang harus dicapai. Untuk mencapai tujuan tersebut, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam berperilaku sebagai profesi tersebut. Contohnya saja jika profesi akuntan memiliki aturan-aturan yang pada dasarnya berpedoman pada kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Aturan tersebut guna memenuhi beberapa hal dalam pencapaian tujuan, seperti kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa, dan kepercayaan. Selain itu, dapat juga dilihat dari hasil penerapan aturan-aturan yang telah dikukuhkan tersebut. Apakah dapat membuat seorang akuntan menjadi maksimal dalam bekerja atau malah sebaliknya. Hal ini dimaksudkan sebagai dasar apakah penerapan aturan etika dalam masyarakat telah sesuai atau belum.




IV.  KESIMPULAN
Kode etik akuntansi pada dasarnya merupakan pedoman bagi seorang akuntan dalam bersikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Dalam penerapan kode etik akuntansi tersebut terdapat beberapa prinsip-prinsip yang dibuat oleh beberapa organisasi akuntan di dunia seperti IFAC yang merupakan organisasi global yang menetapkan 5 prinsip. Selain itu juga ada AICPA yang merupakan organisasi dari Amerika dan menetapkan adanya 6 prinsip dalam berperilaku bagi seorang akuntan. Serta ada juga organisasi dari Indonesai, yaitu IAI yang menetapkan adanya 8 prinsip dalam berperilaku. Prinsip-prinsip dari IAI ini biasanya yang diterapkan di Indonesia.
Pada dasarnya, prinsip-prinsip tersebut sama, seperti memiliki integritas, tanggung jawab, objektif, menjaga kerahasiaan, dan sebagainya. Karena pada dasarnya aturan mengenai berperilaku itu sama. Yang membedakan ialah apakah individu tersebut mau menerapkan prinsip-prinsip itu dalam dirinya ketika ia berprofesi sebagai akuntan atau justru sebaliknya, melanggar prinsip-prinsip yang ada demi dirinya sendiri



V.      CONTOH KASUS
Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat.










Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi (Diakses pada 25 Oktober 2016)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar