Senin, 17 Oktober 2016

TUGAS 4 SOFTSKILL - PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

Nama               : Ismi Herdyanti
NPM               : 29213986
Kelas               : 4EB10
Mata Kuliah    : Etika Profesi Akuntansi

“PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI”


I.         AKUNTANSI SEBAGAI PROFESI DAN PERAN AKUNTAN
Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial, karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaannya dalam lingkungan organisasi bisnis. Profesi akuntan  bertugas  untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Hal tersebut menerangkan bahwa betapa pentingnya profesi akuntan dalam dinamika ekonomi global. Profesi akuntan dianggap sebagai suatu urat nadi perekonomian global. Informasi yang dihasilkan akan menjadi landasan utama setiap kebijakan ekonomi yang akan diambil oleh pihak berkepentingan, kehandalan dan kompetensitas menjadi suatu keharusan yang harus dimiliki seorang akuntan.
     Pada saat ini profesi akuntan tidak hanya sebagai seorang pencatat transaksi, pengolah transaksi, ataupun sekedar penghasil informasi semata. Profesi akuntan pada saat ini dituntut mampu memberikan suatu nilai tambah terhadap entitasnya di tempat dia bernaung. Dapat diprediksi apabila seorang akuntan hanya bertugas untuk menghasilkan informasi keuangan tanpa adanya unsur nilai tambah dari akuntan tersebut maka informasi yang dihasilkan akan menyesatkan para penggunanya.
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia. Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi menurut Harahap adalah sebagai berikut :
a.          Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
b.         Memliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
c.          Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah.
d.         Keahlian dibutuhkan oleh masyarakat.
e.          Bekerja bukan dengan motif komersial tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.

Semua persyaratan tersebut harus dimiliki oleh Profesi Akuntansi sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi. Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Jenis Profesi akuntan yang ada antara lain:
1.         Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2.         Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
3.         Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
4.         Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5.         Konsultan SIA/SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
6.         Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.

Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peranan Akuntan pada dasarnya adalah sebagai penasihat bisnis independen. Akuntan dapat menawarkan berbagai layanan. Akuntan dapat didaftarkan auditor, dapat mengatur sistem akuntansi klien, bisa menjadi penasihat pada perencanaan pajak, atau detektor penipuan dan penggelapan, dapat melakukan penganggaran dan analisis laporan keuangan, menyarankan klien pada keputusan pembiayaan, memberikan pengetahuan khusus dan dapat membantu menjaga etika lingkungan. Di bawah ini merupakan peran penting kegiatan akuntansi pada perusahaan :
a)      Pengidentifikasian dan pengukuran data relevan untuk pengambilan keputusan.
Data yang relevan untuk keputusan terdiri dari transaksi-transaksi dan kejadian dalam perusahaan.
b)      Pemrosesan data dan kemudian pelaporan informasi yang dihasilkan
Proses dan pelaporan data mencakup kegiatan pencatatan, penggolongan dan pengikhtisaran.
c)      Pengkomunikasian informasi kepada pemakai laporan.
Laporan akuntansi yang dihasilkan oleh suatu sistem akuntansi yang beragam macamnya akan menimbulkan jenis laporan yang berbeda-beda tergantung pada pihak yang akan menggunakan laporan tersebut.



ANALISIS :
Akuntansi sebagai profesi sangat penting kedudukannya karena informasi yang dihasilkan merupakan landasan utama dalam pembentukan keputusan mengenai kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Seorang akuntan dalam suatu perusahaan biasanya memiliki tugas yaitu melakukan mencatat transaksi, mengolahnya hingga menghasilkan informasi yang dibutuhkan. Namun, di era globalisasi saat ini, seorang akuntan dituntut untuk memberikan nilai tambah untuk perusahaan tempatnya bekerja, tidak hanya sekedar memberikan informasi keuangan saja.
Seorang akuntan untuk dapat disebut sebagai suatu profesi harus memenuhi syarat tertentu, seperti memenuhi ciri-ciri sebagai  suatu profesi menurut Harahap yang salah satunya ialah memiliki bidang ilmu yang ditekuninya. Untuk seorang akuntan, tentu bidang yang harus ditekuninya yaitu bidang akuntansi. Tidak memungkinkan bila seseorang yang menekuni ilmu di bidang teknologi kemudian berprofesi menjadi seorang akuntan. Karena untuk dasar-dasar menjadi seorang akuntan saja tentu ahli teknologi tersebut belum tentu tahu. Oleh sebab itu, memiliki bidang ilmu yang ditekuni sangat penting dalam berprofesi.
Selain itu, jenis profesi akuntan ada beberapa macam, diantaranya akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan internal, konsultan SIA, dan akuntan pemerintah. Semua jenis akuntan tersebut dianggap sebagai profesi bila orang yang melakukan pekerjaan tersebut memenuhi persyaratan.
Peran akuntan pada dasarnya yaitu sebagai penasihat bisnis independen. Artinya, akuntan tersebut tidak boleh berada dipihak manapun atau membela pihak manapun. Seorang akuntan harus dapat berdiri sendiri dalam melakukan pekerjaannya. Oleh sebab itu, peran akuntan tidak terlepas dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).



Contoh Akuntansi Sebagai Profesi Dan Peran Akuntan :
Pada dasarnya, peran akuntan yaitu sebagai penasihat bisnis independen. Contohnya saja Tn. A adalah auditor yang juga seorang pengacara melakukan audit untuk PT. XXX. Ternyata, dari hasil audit yang dilakukan Tn. A, PT. XXX memiliki beberapa kasus yang mengharuskan PT. XXX tersebut menyelesaikannya lewat jalur hukum di pengadilan. Dalam kasus tersebut, Tn. A tidak berhak untuk menjadi pengacara PT. XXX dalam penyelesaian perkara di pengadilan. Karena, pengacara adalah pembela klien, sedangkan auditor harus bersikap independen atau tidak memihak.




II.      EKSPEKTASI PUBLIK
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih didalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntansi, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan profesional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingnya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan. Nilai-nilai tersebut mencegah akuntan profesional menjadi terikat atau terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan dari pemilik perusahaan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.



ANALISIS :
Ekspektasi masyarakat publik terhadap profesi akuntan sangat tinggi karena memandang akuntan sebagai seorang ahli professional dibidang akuntansi karena mereka mempunyai kepandaian yang lebih dibidang tersebut dibandingkan masyarakat awam. Oleh sebab itu, masyarakat selalu beranggapan bahwa seorang akuntan telah mengetahui kode-kode etik yang berlaku dibidang tersebut dan dapat mematuhi kode-kode etik tersebut.
Namun, tidak semua akuntan dapat memenuhi kode-kode etik tersebut. Banyak akuntan bahkan Kantor Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik akuntan meskipun mereka telah mengetahuinya dan telah berpengalaman di bidang tersebut selama bertahun-tahun. Oleh sebab itu, professional atau tidaknya seorang akuntan tergantung dari pribadi orang tersebut. Apabila orang tersebut memang telah berniat menjunjung tinggi dan mematuhi kode-kode etik yang berlaku, maka ia pantas disebut sebagai akuntan.



Contoh Ekspektasi Publik :
Masyarakat dunia tentu telah mengetahui KAP yang termasuk dalam BIG FIVE di dunia, salah satunya KAP Arthur Andersen. Ekspektasi masyarakat terhadap KAP Andersen tentu sangat tinggi, mengingat Andersen termasuk dalam KAP BIG FIVE di dunia. Namun, kenyataannya KAP Andersen terlibat dalam kasus Enronyang  terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron. Namun, meskipun KAP Andersen tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat sebagai KAP yang termasuk dalam BIG FIVE di dunia, 4 KAP lainnya masih bertahan dan sesuai dengan ekspektasi masyarakat dengan tetap menerapkan kode-kode etik akuntan sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat publik.




III.  NILAI-NILAI ETIKA vs TEKNIK AKUNTANSI/AUDITING
Nilai-nilai etika terdiri dari :
Ø  Integritas
Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparasi, kejujuran dan konsisten.
Ø  Kerjasama
Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
Ø  Inovasi
Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
Ø  Simplisitas
Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas :
a.         Budgetary Accounting
Akuntansi Anggaran adalah bidang akuntansi yang menguraikan kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dilengkapi dengan sistem penganalisaan dan pengawasannya.
b.         Commitment Accounting
Sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan bersama-sama dengan akuntansi kas atau akuntansi akrual.
c.          Fund Accounting
Sebuah konsep akuntansi di mana aktiva dipisah-pisahkan berdasarkan masing-masing sumber dan peruntukkan dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan, organisasi nirlaba harus mengidentifikasi kategori batasan penggunaan dana yang diberikan oleh donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi dana.
d.         Cash Accounting
Di dalam metode ini beban dengan pendapatan tidak secara hati-hati di samakan dari bulan ke bulan. Beban tidak diakui sampai uang di bayarkan walaupun beban pada bulan itu terjadi sama halnya dengan pendapatan, pendapatan tidak diakui sampai dengan uangnya diterima.
e.          Accrual Accounting
Beban dan pendapatan secara hati-hati  di samakan menyediakan informasi yang lebih handal dan terpercaya tentang seberapa besar suatu perusahaan mengeluarkan uang atau menerima uang dalam setiap bulannya.



ANALISIS :
Nilai-nilai etika di dalam profesi akuntansi/auditing merupakan nilai yang harus dimiliki oleh semua yang berprofesi sebagai akuntan/auditor, karena semua perilaku sangat mencerminkan integritas dan kompetensi seorang anggota. Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diterapkan atau digunakan dalam melakukan pekerjaannya sebagai seorang akuntan/auditor.
Nilai etika lebih penting dibandingkan teknik akuntansi/auditing, karena tanpa nilai etika:
1.)       Kepercayaan yang diperlukan dalam fiduciary relationship tidak dapat dipertahankan.
2.)       Hak akuntan akan terbatas, dan
3.)       Independensi makin berkurang.
Nilai etika sangat penting dan harus memiliki nilai integritas yaitu tindakan dan kata-kata akuntan harus memiliki sikap transparansi, kejujuran dan konsisten. dan mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi sederhana (Simplisitas). Serta harus memperbaiki teknik atau sistem dari akuntansi/auditing. Karena ekspektasi publik terhadap akuntan yaitu:
1.)       Memiliki keahlian teknis yang tinggi.
2.)       Menjalankan tugas profesionalnya dengan baik sesuai nilai-nilai etika.
3.)       Tugas yang dijalankan bermanfaat bagi publik.
4.)       Konsekuensi akuntan adalah harus memahami jati diri, tugas, dan nilai-nilai etis.



Contoh Nilai-Nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing :
Seorang akuntan tentu harus menerapkan nilai-nilai etika dalam melaksanakan profesinya sebagai seorang akuntan. Apabila seorang akuntan tidak menerapkan nilai-nilai etika, maka akuntan tersebut tentu saja tidak akan mendapatkan kepercayaan publik. Contohnya saja, Tn. A pernah melakukan audit untuk PT. XXX tahun kemarin. Dan tahun ini, Tn. A melakukan audit untuk PT. YYY. Lalu, PT. YYY meminta Tn. A untuk membocorkan informasi mengenai laporan keuangan PT. XXX yang pernah diauditnya tahun kemarin. Jika Tn. A melanggar nilai-nilai etika seorang akuntan yang salah satunya ialah independen dengan memberikan informasi PT. XXX kepada PT. YYY, maka PT. YYY bisa saja memutuskan untuk tidak jadi menggunakan jasa Tn. A. Karena PT. YYY tentu akan merasa khawatir apabila informasi laporan keuangannya dibocorkan kepada pihak lain apabila ia sudah tidak menjadi klien Tn. A. oleh sebab itu, nilai-nilai etika sangat penting untuk diterapkan, bahkan lebih penting dari teknik akuntansi/auditing yang digunakannya.




IV.  PERILAKU ETIKA DALAM PEMBERIAN JASA AKUNTAN PUBLIK
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapakn penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
1.)       Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
2.)       Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur.
Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3.)       Jasa Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringakasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadapa mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebur menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dalam konggresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981, 1986, 1996 dan terakhir 1998. 
           Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultasi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan Publik.



ANALISIS :
Akuntan adalah profesi yang menyediakan berbagai jasa kepada masyarakat seperti jasa assurance, jasa atestasi dan jasa non assurance. Untuk memberikan jasa tersebut, seorang akuntan tentu membutuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dirinya. Oleh sebab itu, diperlukan etika dalam pemberian jasa kepada masyarakat publik. Salah satu etika yang harus dimiliki oleh seorang akuntan ialah independen.
Independen disini berarti bahwa seorang akuntan tidak boleh memihak klien manapun. Selain itu, seorang akuntan juga harus dapat menjaga kerahasiaan kliennya. Dengan begitu, masyarakat akan percaya untuk menggunakan jasa akuntan tersebut apabila akuntan tersebut menerapkan etika dalam pemberian jasa kepada masyarakat publik.



Contoh Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan :
Tn. B adalah seorang akuntan yang pernah bekerja untuk PT. X. Saat ini, Tn. B sedang memberikan jasa atestasi berupa audit kepada PT. Y. Namun, PT. Y meminta Tn. B untuk membocorkan rahasia mengenai laporan keuangan PT. X. Namun, Tn. B tidak mau menuruti permintaan PT. Y tersebut. Hal itulah justru yang akan menarik perhatian masyarakat karena Tn. B dapat menjaga kerahasiaan kliennya.




V.      KESIMPULAN

Akuntansi sebagai profesi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam pengambilan keputusan mengenai kebijakan ekonomi. Namun, untuk dapat dikatakan sebagai sebuah profesi, seorang akuntan harus memenuhi syarat-syarat tertentu sehingga dapat mencapai tujuannya.
Bidang pekerjaan akuntan dibagi menjadi beberapa macam, seperti akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan internal, konsultan SIA, dan akuntan pemerintah. Seluruh bidang akuntan tersebut harus menerapkan kode-kode etik dalam menjalankan profesinya.
Kode etik sangat penting untuk diterapkan oleh seorang akuntan, karena ekspektasi masyarakat sangat tinggi terhadap profesi akuntan. Masyarakat menganggap akuntan adalah seorang professional karena telah mengetahui berbagai kode etik dan memiliki kepandaian lebih di bidang akuntansi. Oleh sebab itu, sebagai seorang akuntan, tentu harus dapat menunjukkan bahwa ekspektasi masyarakat tidak salah.
Untuk menunjukkan hal tersebut, seorang akuntan harus menerapkan nilai-nilai etika dalam menjalankan profesinya, seperti independen. Apabila seorang akuntan tidak dapat bersikap independen, maka kepercayaan masyarakat kepadanya akan hilang dan dengan begitu ia tidak dapat lagi berprofesi sebagai seorang akuntan. Karena akuntan adalah penyedia jasa untuk masyarakat publik yang sangat membutuhkan kepercayaan masyarakat publik dalam menjalankan tugasnya.




VI.  CONTOH KASUS
KAP Andersen terlibat kasus ketika Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.



ANALISIS :
Contoh kasus yang terjadi pada KAP Andersen dan Enron adalah sebuah pelanggaran dalam perilaku etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi, yaitu berupa pelanggaran tanggung jawab yang salah satunya adalah memelihara kepercayaan masyarakat terhadap jasa profesional seorang akuntan. Pelanggaran prinsip kedua yaitu kepentingan publik, pada kasus KAP Andersen dan Enron tersebut kurang dipegang teguhnya kepercayaan masyarakat, dan tanggung jawab yang tidak semata-mata hanya untuk kepentingan kliennya tetapi juga menitikberatkan pada kepentingan public. Jadi seharusnya KAP Andersen dalam melakukan tugasnya sebagai akuntan harus melakukan tindakan berdasarkan etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi.







Sumber :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar