Nama : Ismi Herdyanti
NPM : 29213986
Kelas : 4EB10
Mata
Kuliah : Etika Profesi Akuntansi
“PERILAKU ETIKA
DALAM PROFESI AKUNTANSI”
I.
AKUNTANSI SEBAGAI PROFESI DAN PERAN AKUNTAN
Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan
sosial, karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus
berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntansi sebagai suatu
profesi yang sangat dibutuhkan keberadaannya dalam lingkungan organisasi
bisnis. Profesi akuntan bertugas untuk menyediakan informasi keuangan yang
bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Hal
tersebut menerangkan bahwa betapa pentingnya profesi akuntan dalam dinamika
ekonomi global. Profesi akuntan dianggap sebagai suatu urat nadi perekonomian
global. Informasi yang dihasilkan akan menjadi landasan utama setiap kebijakan
ekonomi yang akan diambil oleh pihak berkepentingan, kehandalan dan
kompetensitas menjadi suatu keharusan yang harus dimiliki seorang akuntan.
Pada saat
ini profesi akuntan tidak hanya sebagai seorang pencatat transaksi, pengolah
transaksi, ataupun sekedar penghasil informasi semata. Profesi akuntan pada
saat ini dituntut mampu memberikan suatu nilai tambah terhadap entitasnya di
tempat dia bernaung. Dapat diprediksi apabila seorang akuntan hanya bertugas
untuk menghasilkan informasi keuangan tanpa adanya unsur nilai tambah dari
akuntan tersebut maka informasi yang dihasilkan akan menyesatkan para
penggunanya.
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu
bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia.
Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat
sebagai objek dan sebagai pihak yang yang memerlukan profesi, mempercayai hasil
kerjanya. Adapun ciri profesi menurut Harahap adalah sebagai berikut :
a.
Memiliki bidang
ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan
keprofesiannya.
b.
Memliki kode
etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
c.
Berhimpun dalam
suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah.
d.
Keahlian
dibutuhkan oleh masyarakat.
e.
Bekerja bukan
dengan motif komersial tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan
masyarakat.
Semua persyaratan tersebut harus dimiliki oleh
Profesi Akuntansi sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi. Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non
atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup
pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya
terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Jenis
Profesi akuntan yang ada antara lain:
1.
Akuntan Publik
Akuntan
publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit
yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian
memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan
prinsip akuntansi berterima umum.
2.
Akuntan Manajemen
Akuntan
manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja
di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan.
3.
Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga
pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang
akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
4.
Akuntan Internal
Auditor
internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya
berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang
dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat
dimana ia bekerja.
5.
Konsultan SIA/SIM
Salah
satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan
utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan
dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM
dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping
menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa
yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang
menggunakan jasanya ini.
6.
Akuntan Pemerintah
Akuntan
pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau
pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat
banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut
akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan
Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas
dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan.
Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability),
transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peranan
Akuntan pada dasarnya adalah sebagai penasihat bisnis independen. Akuntan dapat
menawarkan berbagai layanan. Akuntan dapat didaftarkan auditor, dapat mengatur
sistem akuntansi klien, bisa menjadi penasihat pada perencanaan pajak, atau
detektor penipuan dan penggelapan, dapat melakukan penganggaran dan analisis
laporan keuangan, menyarankan klien pada keputusan pembiayaan, memberikan
pengetahuan khusus dan dapat membantu menjaga etika lingkungan. Di bawah ini
merupakan peran penting kegiatan akuntansi pada perusahaan :
a)
Pengidentifikasian
dan pengukuran data relevan untuk pengambilan keputusan.
Data
yang relevan untuk keputusan terdiri dari transaksi-transaksi dan kejadian
dalam perusahaan.
b)
Pemrosesan data
dan kemudian pelaporan informasi yang dihasilkan
Proses
dan pelaporan data mencakup kegiatan pencatatan, penggolongan dan pengikhtisaran.
c)
Pengkomunikasian
informasi kepada pemakai laporan.
Laporan
akuntansi yang dihasilkan oleh suatu sistem akuntansi yang beragam macamnya
akan menimbulkan jenis laporan yang berbeda-beda tergantung pada pihak yang
akan menggunakan laporan tersebut.
ANALISIS :
Akuntansi sebagai profesi sangat penting
kedudukannya karena informasi yang dihasilkan merupakan landasan utama dalam
pembentukan keputusan mengenai kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh
pihak-pihak yang berkepentingan. Seorang akuntan dalam suatu perusahaan
biasanya memiliki tugas yaitu melakukan mencatat transaksi, mengolahnya hingga
menghasilkan informasi yang dibutuhkan. Namun, di era globalisasi saat ini,
seorang akuntan dituntut untuk memberikan nilai tambah untuk perusahaan
tempatnya bekerja, tidak hanya sekedar memberikan informasi keuangan saja.
Seorang akuntan untuk dapat disebut sebagai suatu
profesi harus memenuhi syarat tertentu, seperti memenuhi ciri-ciri sebagai suatu profesi menurut Harahap yang salah
satunya ialah memiliki bidang ilmu yang ditekuninya. Untuk seorang akuntan,
tentu bidang yang harus ditekuninya yaitu bidang akuntansi. Tidak memungkinkan
bila seseorang yang menekuni ilmu di bidang teknologi kemudian berprofesi
menjadi seorang akuntan. Karena untuk dasar-dasar menjadi seorang akuntan saja
tentu ahli teknologi tersebut belum tentu tahu. Oleh sebab itu, memiliki bidang
ilmu yang ditekuni sangat penting dalam berprofesi.
Selain itu, jenis profesi akuntan ada beberapa
macam, diantaranya akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan
internal, konsultan SIA, dan akuntan pemerintah. Semua jenis akuntan tersebut
dianggap sebagai profesi bila orang yang melakukan pekerjaan tersebut memenuhi
persyaratan.
Peran akuntan pada dasarnya yaitu sebagai penasihat
bisnis independen. Artinya, akuntan tersebut tidak boleh berada dipihak manapun
atau membela pihak manapun. Seorang akuntan harus dapat berdiri sendiri dalam
melakukan pekerjaannya. Oleh sebab itu, peran akuntan tidak terlepas dengan
prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Contoh
Akuntansi Sebagai Profesi Dan Peran Akuntan :
Pada dasarnya, peran akuntan yaitu sebagai penasihat
bisnis independen. Contohnya saja Tn. A adalah auditor yang juga seorang
pengacara melakukan audit untuk PT. XXX. Ternyata, dari hasil audit yang
dilakukan Tn. A, PT. XXX memiliki beberapa kasus yang mengharuskan PT. XXX
tersebut menyelesaikannya lewat jalur hukum di pengadilan. Dalam kasus
tersebut, Tn. A tidak berhak untuk menjadi pengacara PT. XXX dalam penyelesaian
perkara di pengadilan. Karena, pengacara adalah pembela klien, sedangkan
auditor harus bersikap independen atau tidak memihak.
II.
EKSPEKTASI PUBLIK
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai
orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka
mempunyai suatu kepandaian yang lebih didalam bidang tersebut dibandingkan
dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat
mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi
akuntansi, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh
sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak
sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan profesional publik
mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas,
objektivitas, serta pentingnya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan. Nilai-nilai
tersebut mencegah akuntan profesional menjadi terikat atau terpengaruh dengan
kepentingan-kepentingan dari pemilik perusahaan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam
konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya
menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan
dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika
profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya
tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam
kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan
review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang
melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan
jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional
Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika
Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota
IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
ANALISIS :
Ekspektasi masyarakat publik terhadap profesi
akuntan sangat tinggi karena memandang akuntan sebagai seorang ahli professional
dibidang akuntansi karena mereka mempunyai kepandaian yang lebih dibidang
tersebut dibandingkan masyarakat awam. Oleh sebab itu, masyarakat selalu
beranggapan bahwa seorang akuntan telah mengetahui kode-kode etik yang berlaku
dibidang tersebut dan dapat mematuhi kode-kode etik tersebut.
Namun, tidak semua akuntan dapat memenuhi kode-kode
etik tersebut. Banyak akuntan bahkan Kantor Akuntan Publik yang melakukan
pelanggaran terhadap kode etik akuntan meskipun mereka telah mengetahuinya dan
telah berpengalaman di bidang tersebut selama bertahun-tahun. Oleh sebab itu, professional
atau tidaknya seorang akuntan tergantung dari pribadi orang tersebut. Apabila orang
tersebut memang telah berniat menjunjung tinggi dan mematuhi kode-kode etik
yang berlaku, maka ia pantas disebut sebagai akuntan.
Contoh Ekspektasi Publik :
Masyarakat dunia tentu telah mengetahui KAP yang
termasuk dalam BIG FIVE di dunia, salah satunya KAP Arthur Andersen. Ekspektasi
masyarakat terhadap KAP Andersen tentu sangat tinggi, mengingat Andersen
termasuk dalam KAP BIG FIVE di dunia. Namun, kenyataannya KAP Andersen terlibat
dalam kasus Enronyang terungkap saat
Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001.
Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang
menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang
sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron
sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran
dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada
periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan
laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami
kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron. Namun, meskipun KAP Andersen
tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat sebagai KAP yang termasuk dalam BIG
FIVE di dunia, 4 KAP lainnya masih bertahan dan sesuai dengan ekspektasi
masyarakat dengan tetap menerapkan kode-kode etik akuntan sesuai dengan apa
yang diharapkan masyarakat publik.
III.
NILAI-NILAI ETIKA vs TEKNIK AKUNTANSI/AUDITING
Nilai-nilai etika terdiri dari :
Ø Integritas
Setiap
tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparasi, kejujuran
dan konsisten.
Ø Kerjasama
Mempunyai
kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
Ø Inovasi
Pelaku
profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan
metode baru.
Ø Simplisitas
Pelaku
profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah
yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan
khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan
transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas :
a.
Budgetary Accounting
Akuntansi
Anggaran adalah bidang akuntansi yang menguraikan kegiatan keuangan untuk suatu
jangka waktu tertentu yang dilengkapi dengan sistem penganalisaan dan
pengawasannya.
b.
Commitment Accounting
Sistem
akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan.
Akuntansi komitmen dapat digunakan bersama-sama dengan akuntansi kas atau
akuntansi akrual.
c.
Fund Accounting
Sebuah
konsep akuntansi di mana aktiva dipisah-pisahkan berdasarkan masing-masing
sumber dan peruntukkan dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan,
organisasi nirlaba harus mengidentifikasi kategori batasan penggunaan dana yang
diberikan oleh donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi dana.
d.
Cash Accounting
Di
dalam metode ini beban dengan pendapatan tidak secara hati-hati di samakan dari
bulan ke bulan. Beban tidak diakui sampai uang di bayarkan walaupun beban pada
bulan itu terjadi sama halnya dengan pendapatan, pendapatan tidak diakui sampai
dengan uangnya diterima.
e.
Accrual Accounting
Beban
dan pendapatan secara hati-hati di
samakan menyediakan informasi yang lebih handal dan terpercaya tentang seberapa
besar suatu perusahaan mengeluarkan uang atau menerima uang dalam setiap
bulannya.
ANALISIS :
Nilai-nilai etika di dalam profesi
akuntansi/auditing merupakan nilai yang harus dimiliki oleh semua yang
berprofesi sebagai akuntan/auditor, karena semua perilaku sangat mencerminkan
integritas dan kompetensi seorang anggota. Sedangkan teknik akuntansi adalah
aturan-aturan khusus yang diterapkan atau digunakan dalam melakukan
pekerjaannya sebagai seorang akuntan/auditor.
Nilai etika lebih penting dibandingkan teknik
akuntansi/auditing, karena tanpa nilai etika:
1.)
Kepercayaan yang
diperlukan dalam fiduciary relationship tidak dapat dipertahankan.
2.)
Hak akuntan akan
terbatas, dan
3.)
Independensi
makin berkurang.
Nilai etika sangat penting dan harus memiliki nilai
integritas yaitu tindakan dan kata-kata akuntan harus memiliki sikap
transparansi, kejujuran dan konsisten. dan mampu memberikan solusi pada setiap
masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi sederhana (Simplisitas).
Serta harus memperbaiki teknik atau sistem dari akuntansi/auditing. Karena
ekspektasi publik terhadap akuntan yaitu:
1.)
Memiliki
keahlian teknis yang tinggi.
2.)
Menjalankan
tugas profesionalnya dengan baik sesuai nilai-nilai etika.
3.)
Tugas yang
dijalankan bermanfaat bagi publik.
4.)
Konsekuensi
akuntan adalah harus memahami jati diri, tugas, dan nilai-nilai etis.
Contoh Nilai-Nilai Etika vs Teknik
Akuntansi/Auditing :
Seorang akuntan tentu harus menerapkan nilai-nilai
etika dalam melaksanakan profesinya sebagai seorang akuntan. Apabila seorang
akuntan tidak menerapkan nilai-nilai etika, maka akuntan tersebut tentu saja
tidak akan mendapatkan kepercayaan publik. Contohnya saja, Tn. A pernah
melakukan audit untuk PT. XXX tahun kemarin. Dan tahun ini, Tn. A melakukan
audit untuk PT. YYY. Lalu, PT. YYY meminta Tn. A untuk membocorkan informasi
mengenai laporan keuangan PT. XXX yang pernah diauditnya tahun kemarin. Jika Tn.
A melanggar nilai-nilai etika seorang akuntan yang salah satunya ialah
independen dengan memberikan informasi PT. XXX kepada PT. YYY, maka PT. YYY
bisa saja memutuskan untuk tidak jadi menggunakan jasa Tn. A. Karena PT. YYY tentu
akan merasa khawatir apabila informasi laporan keuangannya dibocorkan kepada
pihak lain apabila ia sudah tidak menjadi klien Tn. A. oleh sebab itu,
nilai-nilai etika sangat penting untuk diterapkan, bahkan lebih penting dari
teknik akuntansi/auditing yang digunakannya.
IV.
PERILAKU ETIKA DALAM PEMBERIAN JASA AKUNTAN PUBLIK
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapakn penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
1.)
Jasa Assurance
adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
2.)
Jasa Atestasi
terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur.
Jasa
Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3.)
Jasa
Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringakasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadapa mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebur menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dalam
konggresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi
profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981,
1986, 1996 dan terakhir 1998.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan
publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar
Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan
jasa konsultasi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan
penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas
dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen
Akuntan Publik untuk mengatur perilku akuntan yang menjadi anggota IAI yang
berpraktik dalam profesi akuntan Publik.
ANALISIS
:
Akuntan adalah profesi
yang menyediakan berbagai jasa kepada masyarakat seperti jasa assurance, jasa
atestasi dan jasa non assurance. Untuk memberikan jasa tersebut, seorang
akuntan tentu membutuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dirinya. Oleh sebab
itu, diperlukan etika dalam pemberian jasa kepada masyarakat publik. Salah satu
etika yang harus dimiliki oleh seorang akuntan ialah independen.
Independen disini
berarti bahwa seorang akuntan tidak boleh memihak klien manapun. Selain itu,
seorang akuntan juga harus dapat menjaga kerahasiaan kliennya. Dengan begitu,
masyarakat akan percaya untuk menggunakan jasa akuntan tersebut apabila akuntan
tersebut menerapkan etika dalam pemberian jasa kepada masyarakat publik.
Contoh
Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan :
Tn. B adalah seorang
akuntan yang pernah bekerja untuk PT. X. Saat ini, Tn. B sedang memberikan jasa
atestasi berupa audit kepada PT. Y. Namun, PT. Y meminta Tn. B untuk
membocorkan rahasia mengenai laporan keuangan PT. X. Namun, Tn. B tidak mau
menuruti permintaan PT. Y tersebut. Hal itulah justru yang akan menarik
perhatian masyarakat karena Tn. B dapat menjaga kerahasiaan kliennya.
V.
KESIMPULAN
Akuntansi sebagai profesi memiliki kedudukan yang
sangat penting dalam pengambilan keputusan mengenai kebijakan ekonomi. Namun,
untuk dapat dikatakan sebagai sebuah profesi, seorang akuntan harus memenuhi
syarat-syarat tertentu sehingga dapat mencapai tujuannya.
Bidang pekerjaan akuntan dibagi menjadi beberapa
macam, seperti akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan
internal, konsultan SIA, dan akuntan pemerintah. Seluruh bidang akuntan
tersebut harus menerapkan kode-kode etik dalam menjalankan profesinya.
Kode etik sangat penting untuk diterapkan oleh
seorang akuntan, karena ekspektasi masyarakat sangat tinggi terhadap profesi
akuntan. Masyarakat menganggap akuntan adalah seorang professional karena telah
mengetahui berbagai kode etik dan memiliki kepandaian lebih di bidang akuntansi.
Oleh sebab itu, sebagai seorang akuntan, tentu harus dapat menunjukkan bahwa
ekspektasi masyarakat tidak salah.
Untuk menunjukkan hal tersebut, seorang akuntan
harus menerapkan nilai-nilai etika dalam menjalankan profesinya, seperti
independen. Apabila seorang akuntan tidak dapat bersikap independen, maka
kepercayaan masyarakat kepadanya akan hilang dan dengan begitu ia tidak dapat
lagi berprofesi sebagai seorang akuntan. Karena akuntan adalah penyedia jasa
untuk masyarakat publik yang sangat membutuhkan kepercayaan masyarakat publik
dalam menjalankan tugasnya.
VI.
CONTOH KASUS
KAP Andersen terlibat kasus ketika Enron mendaftarkan
kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap,
terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai
investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum
kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien
perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas
kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode
pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba
bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami
kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
ANALISIS :
Contoh kasus yang terjadi pada KAP Andersen dan
Enron adalah sebuah pelanggaran dalam perilaku etika profesi akuntansi dan
prinsip etika profesi, yaitu berupa pelanggaran tanggung jawab yang salah
satunya adalah memelihara kepercayaan masyarakat terhadap jasa profesional
seorang akuntan. Pelanggaran prinsip kedua yaitu kepentingan publik, pada kasus
KAP Andersen dan Enron tersebut kurang dipegang teguhnya kepercayaan
masyarakat, dan tanggung jawab yang tidak semata-mata hanya untuk kepentingan
kliennya tetapi juga menitikberatkan pada kepentingan public. Jadi seharusnya
KAP Andersen dalam melakukan tugasnya sebagai akuntan harus melakukan tindakan
berdasarkan etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi.
Sumber
:
http://id.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik
(Diakses pada tanggal 17 Oktober
2016)
http://suradharmadwiputra.blogspot.co.id/2015/10/bab-iii-perilaku-etika-dalam-profesi.html
(Diakses pada tanggal 17 Oktober 2016)
http://arumkhumalasari.blogspot.co.id/2013/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
(Diakses pada tanggal 17 Oktober 2016)
http://lhiyagemini.blogspot.co.id/2012/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
(Diakses pada tanggal 17 Oktober 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar