Rabu, 12 Oktober 2016

TUGAS 3 SOFTSKILL - ETHICAL GOVERNANCE

Nama               : Ismi Herdyanti
NPM               : 29213986
Kelas               : 4EB10
Mata Kuliah    : Etika Profesi Akuntansi

“ETHICAL GOVERNANCE”

I.         GOVERNANCE SYSTEM
Sistem pemerintahan (Governance System) berasal dari gabungan dua kata, yaitu sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah yang berarti perkataan yang bermakna menyuruh atau melakukan sesuatu. Dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Jadi, Sistem Pemerintahan adalah suatu sistem hukum dan suara pendekatan dimana perusahaan diarahkan dan dikontrol berfokus pada struktur internal dan eksternal perusahaan dengan tujuan memantau tindakan manajemen dan direksi badan dan risiko sehingga mengurangi yang mungkin berasal dari perbuatan-perbuatan pejabat perusahaan.

Sistem pemerintahan atau Governance System yang berupa tata kekuasaan didalam suatu perusahaan terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
1.      Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
a.       Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
b.      Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.

2.      Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
a.       Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
b.      Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
c.       Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).

3.      Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan. Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini (antara lain) adalah :
a.       Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
b.      Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
c.       Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
d.      Peraturan Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
e.       Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
f.       Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
g.      Peraturan Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.

4.      Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut. Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
a.       Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.

Untuk penyelenggaraan governance system tersebut diperlukan etika yang merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
·         Logika, mengenai tentang benar dan salah.
·         Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
·         Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan
Etika yang digunakan dalam pengelolaan Governance System disebut juga sebagai Good Corporate Governance. Good Corporate Governance berarti menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Menurut Bank Dunia (World Bank), Good Corporate Governance adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.  Good corporate governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Prinsip-prinsip yang ada dalam Good Corporate Governance (GCG) yaitu sebagai berikut:
1.      Transparency (Keterbukaan Informasi)
2.      Accountability (Dapat Dipertanggungjawabkan)
3.      Responsibility (Pertanggungjawaban)
4.      Fairness (Kewajaran)




ANALISIS:
Jika disimpulkan dari penjelasan diatas, Governance System berarti cara pengelolaan suatu organisasi untuk mencapai tujuan organisasi dan menjaga keseimbangan dalam organisasi tersebut dengan dipimpin oleh satu orang yang memiliki kekuasaan untuk memberikan perintah. Governance System dibutuhkan dalam suatu organisasi atau perusahaan untuk memastikan efektifitas sistem pemerintahan di perusahaan tersebut.  Selain itu, penerapan Governance System harus memperhatikan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang merupakan kaidah atau aturan yang dapat dijadikan landasan supaya sistem pemerintahan di perusahaan dapat berjalan secara efisien. Pengelolaan sistem pemerintahan perusahaan yang tidak menerapkan prinsip-prinsip GCG dapat menimbulkan penurunan dalam ekonomi perusahaan, sosial, politik, serta alam secara drastis. Hal itu dikarenakan sistem pemerintahan di perusahaan tersebut tidak memiliki aturan yang dapat dijadikan landasan untuk menjalankan sistem pemerintahannya.




Contoh Penerapan Prinsip GCG dalam Governance System Perusahaan:
Salah satu prinsip GCG ialah responsibility atau pertanggungjawaban. Contohnya saja yaitu pimpinan perusahaan menetapkan kebijakan perusahaan untuk mengelola limbah sebelum dibuang ke tempat umum. Ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban perusahaan kepada publik. Dari sisi masyarakat, kebijakan ini menjamin mereka untuk hidup layak tanpa merasa terancam kesehatannya tercemar. Demikian pula dari sisi Pemerintah, perusahaan memenuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Sedangkan dari sisi perusahaan, kebijakan tersebut merupakan bentuk jaminan kelangsungan usaha karena akan mendapat dukungan pengamanan dari masyarakat sekitar lingkungan.



II.      BUDAYA ETIKA
Corporate culture (budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi atau perusahaan.
Budaya Perusahaan adalah suatu sistem  dari nilai-nilai yang dipegang bersama tentang apa yang penting serta keyakinan tentang bagaimana dunia itu berjalan. Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu:
1.      Keyakinan dan nilai-nilai bersama
2.      Dimiliki bersama secara luas
3.      Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku
Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor. Sedangkan Djokosantoso Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.
Kalau dikaji secara lebih mendalam, menurut Martin Hann, ada 10 (sepuluh) parameter budaya perusahaan yang baik :
1.      Pride of the organization
2.      Orientation towards (top) achievements
3.      Teamwork and communication
4.      Supervision and leadership
5.      Profit orientation and cost awareness
6.      Employee relationships
7.      Client and consumer relations
8.      Honesty and safety
9.      Education and development
10.  Innovation

Budaya organisasi yang baik dengan berdasarkan etika harus dibangun melalui kesadaran organisasi tentang pentingnya etika untuk keberlangsungan hidup organisasi. Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down. Langkah-langkah penerapannya yaitu:
1.         Penerapan Budaya
Dapat dilakukan dengan menerapkan Etika Corporate Credo, yaitu pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan perusahaan.
a.             Komitmen Internal :
·         Untuk perusahaan terhadap karyawan
·         Untuk karyawan terhadap perusahaan
·         Untuk karyawan terhadap karyawan lain.
b.            Komitmen Eksternal:
·         Untuk perusahaan terhadap pelanggan
·         Untuk perusahaan terhadap pemegang saham
·         Untuk perusahaan terhadap masyarakat
2.         Penerapan Budaya Etika
Dapat dilakukan dengan menerapkan program etika, yaitu sistem yang dirancang dan diimplementasikan untuk mengarahkan karyawan agar melaksanakan corporate credo.



ANALISIS:
Dari beberapa pengertian diatas mengenai budaya perusahaan, dapat disimpulkan bahwa budaya perusahaan merupakan nilai-nilai yang diterapkan di perusahaan tersebut dan dijadikan landasan oleh setiap karyawan di perusahaan tersebut. Setiap perusahaan tentu memiliki budaya yang berbeda karena budaya perusahaan dibangun berdasarkan keyakinan tiap-tiap perusahaan tersebut. Namun, tidak semua budaya perusahaan dianggap baik. Karena terkadang ada perusahaan yang mengabaikan nilai-nilai etika dalam menerapkan budayanya. Oleh sebab itu, alangkah baiknya bila setiap perusahaan menerapkan budayanya berdasarkan etika-etika yang dianggap baik oleh masyarakat.



Contoh Penerapan Budaya Etika:
Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik perusahaan berbeda yang hanya khusus digunakan di dalam perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya. Contoh : IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM), dan sebagainya.




III.  MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Struktur etika korporasi yang dimiliki perusahaan sebaiknya disesuaikan dengan kepribadian perusahaan itu sendiri. Selain itu, perlu adanya pengembangan serta evaluasi yang dilakukan perusahaan secara rutin. Pengembangan struktur etika korporasi ini berguna dalam mencapai tujuan perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan norma yang ada.
Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu perusahaan yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.      
Dalam mengembangkan struktur etika korporasi, dapat dimulai dengan membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah, diperlukan prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan.



ANALISIS:
Dalam setiap perusahaan, perlu diterapkannya suatu etika yang menjadi landasan bagi setiap karyawan didalam perusahaan tersebut. Namun, bila berbicara mengenai apa saja etika-etika yang harus diterapkan didalam sebuah perusahaan, atau dapat disebut sebagai struktur etika korporasi, maka alangkah baiknya bila hal tersebut diterapkan dengan mengikuti bentuk perusahaan itu sendiri. Karena, etika perusahaan yang bergerak dibidang yang berbeda belum tentu sama. Yang terpenting, setiap perusahaan memiliki prinsip-prinsip yang mengatur mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan perusahaan tersbut.



Contoh Struktur Etika Korporasi:
Struktur etika korporasi setiap perusahaan belum tentu sama. Contohnya saja bila perusahaan farmasi, tentu memiliki etika untuk mengolah limbahnya terlebih dahulu sebelum dibuang. Dan tidak melakukan pembuangan limbah dengan sembarangan. Sementara etika perusahaan lain yang bergerak dibidang jasa misalnya, tentu tidak memiliki etika untuk mengolah limbah karena perusahaan tersebut tidak memiliki limbah dan hanya menyediakan jasa.  Mungkin dalam beberapa aturan mereka memiliki kesamaan, namun tidak semua struktur dalam etika tersebut sama.



IV.  KODE PERILAKU KORPORASI
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Kode perilaku korporasi (Corporate Code of Conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk menetapkan etika dalam perusahaan tersebut. Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan usahanya.
Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
a)         Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporatevalues) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam melaksanakan usahanya.
b)         Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
c)         Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahamidan diterapkan.

Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunikasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance dalam perusahaan tersebut, maka diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang dalam pembentukan kode etik korporasi, yaitu sebagai berikut :
a.          Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
b.         Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
c.          Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
d.         Sistem Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
e.          An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with  its Scope of Work.
f.          Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.



ANALISIS:
Kode etik korporasi sama halnya dengan struktur etika korporasi, yaitu antara satu perusahaan dengan satu perusahaan lainnya memiliki kode etik korporasi yang berbeda. Hal ini disebabkan kebijakan-kebijakan dari pimpinan masing-masing perusahaan pun berbeda. Oleh sebab itu, aturan-aturan yang tercantum dalam kode etik korporasi setiap perusahaan pun berbeda. Hanya saja, jika perusahaan itu ingin menerapkan Good Corporate Governance, maka diperlukan instrument-instrumen tambahan agar terlaksananya GCG didalam perusahaan tersebut, seperti Code of Corporate Governance, Code of Conduct, Board Manual, Sistem Manajemen Risiko, An Auditing Committee Contract, dan Piagam Komite Audit.


Contoh Kode Perilaku Korporasi :
PT.Aulia Karya (Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui Tahapan Kegiatan sebagai berikut :Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT. Aulia Karya (Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman.Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT Aulia Karya (Persero) adalah sebagai berikut :
1.         Pengambilan Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
2.         Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
3.         Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.


V.       EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.




VI.    KESIMPULAN
Didalam suatu perusahaan, diperlukan adanya Governance System yang baik, atau tata cara pengelolaan perusahaan yang baik dari pimpinan perusahaan tersebut. Untuk mewujudkan hal tersebut, dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang terdiri dari 4 prinsip, yaitu transparency, accountability, responsibility dan fairness. Selain itu, setiap perusahaan pasti memiliki budaya perusahaannya sendiri yang menjadi karakteristik dari perusahaan tersebut. Tapi kembali lagi ke etika, untuk menjadikan budaya perusahaan tersebut menjadi budaya yang baik bagi semua orang, tentu harus dilandasi berdasarkan etika atau norma-norma yang berlaku di masyarakat. Budaya perusahaan, struktur etika korporasi dan kode etik korporasi masing-masing perusahaan tentu saja berbeda tergantung bentuk perusahaan tersebut dan kebijakan yang ada di perusahaan itu sendiri. Karena setiap perusahaan memiliki cirri khas atau karakteristiknya masing-masing.





Sumber :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar