Nama : Ismi Herdyanti
NPM : 29213986
Kelas : 4EB10
Mata
Kuliah : Etika Profesi Akuntansi
“ETHICAL
GOVERNANCE”
I.
GOVERNANCE SYSTEM
Sistem pemerintahan (Governance System) berasal dari
gabungan dua kata, yaitu sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan
terjemahan dari kata system (bahasa
Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah
yang berarti perkataan yang bermakna menyuruh atau melakukan sesuatu. Dalam arti
yang luas, pemerintahan adalah perbuatan
memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Jadi, Sistem
Pemerintahan adalah suatu sistem hukum dan suara pendekatan dimana perusahaan
diarahkan dan dikontrol berfokus pada struktur internal dan eksternal
perusahaan dengan tujuan memantau tindakan manajemen dan direksi badan dan
risiko sehingga mengurangi yang mungkin berasal dari perbuatan-perbuatan
pejabat perusahaan.
Sistem pemerintahan atau Governance System yang
berupa tata kekuasaan didalam suatu perusahaan terdiri dari 4 (empat) unsur
yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
1.
Commitment on Governance
Commitment
on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini
adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku. Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal
ini adalah :
a.
Undang Undang
No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
b.
Undang Undang
No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
2.
Governance Structure
Governance
Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di
bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
a.
Peraturan Bank
Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur
Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
b.
Peraturan Bank
Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
c.
Peraturan Bank
Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan (Fit and Proper Test).
3.
Governance Mechanism
Governance
Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit
dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan. Dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini (antara lain) adalah :
a.
Peraturan Bank
Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen
Risiko bagi Bank Umum.
b.
Peraturan Bank
Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi
Bank.
c.
Peraturan Bank
Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum.
d.
Peraturan Bank
Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank
Umum.
e.
Peraturan Bank
Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal
30-01-2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
f.
Peraturan Bank
Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang
Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
g.
Peraturan Bank
Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank
Umum.
4.
Governance Outcomes
Governance
Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun
cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
a.
Peraturan Bank
Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi
Keuangan Bank.
Untuk penyelenggaraan governance system tersebut
diperlukan etika yang merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat
mencakup tiga hal yaitu :
·
Logika, mengenai
tentang benar dan salah.
·
Etika, mengenai
tentang prilaku baik dan buruk.
·
Estetika,
mengenai tentang keindahan dan kejelekan
Etika yang digunakan dalam pengelolaan Governance
System disebut juga sebagai Good Corporate Governance. Good
Corporate Governance berarti menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup
dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan
nilai-nilai kepemimpinan. Menurut Bank Dunia (World Bank), Good Corporate Governance adalah kumpulan hukum, peraturan, dan
kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber
perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang
yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan. Good corporate governance mengarah kepada asas
demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pencapaian visi dan misi
secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas
pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi
negara yang bersangkutan.
Prinsip-prinsip yang ada dalam Good Corporate
Governance (GCG) yaitu sebagai berikut:
1.
Transparency
(Keterbukaan Informasi)
2.
Accountability
(Dapat Dipertanggungjawabkan)
3.
Responsibility
(Pertanggungjawaban)
4.
Fairness (Kewajaran)
ANALISIS:
Jika disimpulkan dari
penjelasan diatas, Governance System berarti cara pengelolaan suatu organisasi
untuk mencapai tujuan organisasi dan menjaga keseimbangan dalam organisasi
tersebut dengan dipimpin oleh satu orang yang memiliki kekuasaan untuk
memberikan perintah. Governance System dibutuhkan dalam suatu organisasi atau
perusahaan untuk memastikan efektifitas sistem pemerintahan di perusahaan
tersebut. Selain itu, penerapan
Governance System harus memperhatikan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang
merupakan kaidah atau aturan yang dapat dijadikan landasan supaya sistem
pemerintahan di perusahaan dapat berjalan secara efisien. Pengelolaan sistem
pemerintahan perusahaan yang tidak menerapkan prinsip-prinsip GCG dapat
menimbulkan penurunan dalam ekonomi perusahaan, sosial, politik, serta alam
secara drastis. Hal itu dikarenakan sistem pemerintahan di perusahaan tersebut
tidak memiliki aturan yang dapat dijadikan landasan untuk menjalankan sistem
pemerintahannya.
Contoh
Penerapan Prinsip GCG dalam Governance System Perusahaan:
Salah satu prinsip GCG ialah responsibility atau
pertanggungjawaban. Contohnya saja yaitu pimpinan perusahaan menetapkan kebijakan
perusahaan untuk mengelola limbah sebelum dibuang ke tempat umum. Ini juga merupakan
bentuk pertanggungjawaban perusahaan kepada publik. Dari sisi masyarakat,
kebijakan ini menjamin mereka untuk hidup layak tanpa merasa terancam
kesehatannya tercemar. Demikian pula dari sisi Pemerintah, perusahaan memenuhi
peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Sedangkan dari sisi perusahaan,
kebijakan tersebut merupakan bentuk jaminan kelangsungan usaha karena akan
mendapat dukungan pengamanan dari masyarakat sekitar lingkungan.
II.
BUDAYA ETIKA
Corporate culture (budaya perusahaan) merupakan
konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan
organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan
konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan
kinerja organisasi atau perusahaan.
Budaya Perusahaan adalah suatu sistem dari nilai-nilai yang dipegang bersama
tentang apa yang penting serta keyakinan tentang bagaimana dunia itu berjalan.
Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan
terhadap perilaku, yaitu:
1.
Keyakinan dan
nilai-nilai bersama
2.
Dimiliki bersama
secara luas
3.
Dapat diketahui
dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku
Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan
karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan
norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari
cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor. Sedangkan
Djokosantoso Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem
nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari,
diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai
sistem perekat, dan dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk
mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.
Kalau dikaji secara lebih mendalam, menurut Martin
Hann, ada 10 (sepuluh) parameter budaya perusahaan yang baik :
1.
Pride of the
organization
2.
Orientation
towards (top) achievements
3.
Teamwork and
communication
4.
Supervision and
leadership
5.
Profit
orientation and cost awareness
6.
Employee
relationships
7.
Client and
consumer relations
8.
Honesty and
safety
9.
Education and
development
10. Innovation
Budaya organisasi yang baik dengan berdasarkan etika
harus dibangun melalui kesadaran organisasi tentang pentingnya etika untuk
keberlangsungan hidup organisasi. Penerapan budaya etika dilakukan secara
top-down. Langkah-langkah penerapannya yaitu:
1.
Penerapan Budaya
Dapat
dilakukan dengan menerapkan Etika Corporate Credo, yaitu pernyataan ringkas
mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan perusahaan.
a.
Komitmen
Internal :
·
Untuk perusahaan
terhadap karyawan
·
Untuk karyawan
terhadap perusahaan
·
Untuk karyawan
terhadap karyawan lain.
b.
Komitmen
Eksternal:
·
Untuk perusahaan
terhadap pelanggan
·
Untuk perusahaan
terhadap pemegang saham
·
Untuk perusahaan
terhadap masyarakat
2.
Penerapan Budaya
Etika
Dapat
dilakukan dengan menerapkan program etika, yaitu sistem yang dirancang dan
diimplementasikan untuk mengarahkan karyawan agar melaksanakan corporate credo.
ANALISIS:
Dari beberapa pengertian diatas mengenai budaya
perusahaan, dapat disimpulkan bahwa budaya perusahaan merupakan nilai-nilai
yang diterapkan di perusahaan tersebut dan dijadikan landasan oleh setiap
karyawan di perusahaan tersebut. Setiap perusahaan tentu memiliki budaya yang
berbeda karena budaya perusahaan dibangun berdasarkan keyakinan tiap-tiap
perusahaan tersebut. Namun, tidak semua budaya perusahaan dianggap baik. Karena
terkadang ada perusahaan yang mengabaikan nilai-nilai etika dalam menerapkan
budayanya. Oleh sebab itu, alangkah baiknya bila setiap perusahaan menerapkan
budayanya berdasarkan etika-etika yang dianggap baik oleh masyarakat.
Contoh Penerapan Budaya Etika:
Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik perusahaan
berbeda yang hanya khusus digunakan di dalam perusahaan tersebut dalam
melaksanakan aktivitasnya. Contoh : IBM membuat IBM’s Business Conduct
Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM), dan sebagainya.
III.
MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Struktur etika korporasi yang dimiliki perusahaan
sebaiknya disesuaikan dengan kepribadian perusahaan itu sendiri. Selain itu,
perlu adanya pengembangan serta evaluasi yang dilakukan perusahaan secara
rutin. Pengembangan struktur etika korporasi ini berguna dalam mencapai tujuan
perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan norma yang ada.
Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu perusahaan
yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui
UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau
Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada
prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai
melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris,
dewan direksi dan tim manajemennya.
Dalam mengembangkan struktur etika korporasi, dapat
dimulai dengan membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat
itulah, diperlukan prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara
keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran
bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders)
maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan.
ANALISIS:
Dalam setiap perusahaan, perlu diterapkannya suatu
etika yang menjadi landasan bagi setiap karyawan didalam perusahaan tersebut. Namun,
bila berbicara mengenai apa saja etika-etika yang harus diterapkan didalam
sebuah perusahaan, atau dapat disebut sebagai struktur etika korporasi, maka
alangkah baiknya bila hal tersebut diterapkan dengan mengikuti bentuk
perusahaan itu sendiri. Karena, etika perusahaan yang bergerak dibidang yang
berbeda belum tentu sama. Yang terpenting, setiap perusahaan memiliki
prinsip-prinsip yang mengatur mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan perusahaan
tersbut.
Contoh Struktur Etika Korporasi:
Struktur etika korporasi setiap perusahaan belum
tentu sama. Contohnya saja bila perusahaan farmasi, tentu memiliki etika untuk
mengolah limbahnya terlebih dahulu sebelum dibuang. Dan tidak melakukan
pembuangan limbah dengan sembarangan. Sementara etika perusahaan lain yang
bergerak dibidang jasa misalnya, tentu tidak memiliki etika untuk mengolah
limbah karena perusahaan tersebut tidak memiliki limbah dan hanya menyediakan
jasa. Mungkin dalam beberapa aturan
mereka memiliki kesamaan, namun tidak semua struktur dalam etika tersebut sama.
IV.
KODE PERILAKU KORPORASI
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan
yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta
penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam
menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Kode perilaku korporasi (Corporate Code of Conduct) merupakan pedoman yang
dimiliki setiap perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap
karyawannya untuk menetapkan etika dalam perusahaan tersebut. Kode perilaku
korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya,
karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan
usahanya.
Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan
adalah:
a)
Setiap
perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporatevalues) yang
menggambarkan sikap moral perusahaan dalam melaksanakan usahanya.
b)
Untuk dapat
merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus
memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan.
Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan
yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
c)
Nilai-nilai dan
rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut
dalam pedoman perilaku agar dapat dipahamidan diterapkan.
Pengelolaan
perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus
diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau
etika. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan
dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku
perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam
mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis
nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan
atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunikasian
nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
Dalam
mengimplementasikan Good Corporate Governance dalam perusahaan tersebut, maka
diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang dalam pembentukan kode etik
korporasi, yaitu sebagai berikut :
a.
Code of
Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi
antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
b.
Code of Conduct
(Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang
harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
c.
Board Manual,
Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban,
Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi
serta panduan Operasional Best Practice.
d.
Sistem Manajemen
Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
e.
An Auditing
Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing
Committee along with its Scope of Work.
f.
Piagam Komite
Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang
Lingkup Tugas.
ANALISIS:
Kode etik korporasi
sama halnya dengan struktur etika korporasi, yaitu antara satu perusahaan
dengan satu perusahaan lainnya memiliki kode etik korporasi yang berbeda. Hal ini
disebabkan kebijakan-kebijakan dari pimpinan masing-masing perusahaan pun
berbeda. Oleh sebab itu, aturan-aturan yang tercantum dalam kode etik korporasi
setiap perusahaan pun berbeda. Hanya saja, jika perusahaan itu ingin menerapkan
Good Corporate Governance, maka diperlukan instrument-instrumen tambahan agar
terlaksananya GCG didalam perusahaan tersebut, seperti Code of Corporate
Governance, Code of Conduct, Board Manual, Sistem Manajemen Risiko, An Auditing
Committee Contract, dan Piagam Komite Audit.
Contoh
Kode Perilaku Korporasi :
PT.Aulia Karya (Persero) telah membentuk tim
penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui
Tahapan Kegiatan sebagai berikut :Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan sosialisasi
terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh
karyawan PT. Aulia Karya (Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya
ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan
dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke
seluruh Wilayah.Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan
penyusunan pedoman-pedoman.Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan
bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.Adapun
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT Aulia Karya (Persero) adalah
sebagai berikut :
1.
Pengambilan
Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja
korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
2.
Mendorong untuk
pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
3.
Mendorong dan
mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder
lainnya.
V.
EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Melakukan evaluasi
tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good
Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah
diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin
sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila
diketahui terdapat kesalahan.
VI.
KESIMPULAN
Didalam suatu perusahaan, diperlukan adanya
Governance System yang baik, atau tata cara pengelolaan perusahaan yang baik
dari pimpinan perusahaan tersebut. Untuk mewujudkan hal tersebut, dapat
dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)
yang terdiri dari 4 prinsip, yaitu transparency, accountability, responsibility
dan fairness. Selain itu, setiap perusahaan pasti memiliki budaya perusahaannya
sendiri yang menjadi karakteristik dari perusahaan tersebut. Tapi kembali lagi
ke etika, untuk menjadikan budaya perusahaan tersebut menjadi budaya yang baik
bagi semua orang, tentu harus dilandasi berdasarkan etika atau norma-norma yang
berlaku di masyarakat. Budaya perusahaan, struktur etika korporasi dan kode
etik korporasi masing-masing perusahaan tentu saja berbeda tergantung bentuk
perusahaan tersebut dan kebijakan yang ada di perusahaan itu sendiri. Karena setiap
perusahaan memiliki cirri khas atau karakteristiknya masing-masing.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar