Nama :
1. Ismi
Herdyanti (29213986)
3. Meisar
Anastasia Sinaga (25213418)
Kelas :
4EB10
Mata Kuliah
: Akuntansi Internasional #
TUGAS 3
I. LAPORAN KEUANGAN
NEGARA UNI EROPA: PERANCIS, JERMAN, REPUBLIK CEKO, BELANDA & INGGRIS
Laporan keuangan
IFRS terdiri atas neraca gabungan, laporan laba rugi, laporan kas, laporan
perubahan ekuitas (atau laporan laba rugi dan pengeluaran yang diakui), dan
catatan penjelasan. Ungkapan catatan harus mencakup:
-
Kebijakan
akuntansi yang diikuti
-
penilaian yang
dibuat oleh manajemen dalam menerapkan kebijakan akuntansi yang penting
-
Asumsi utama
mengenai masa depan dan sumber-sumber penting tentang ketidakpastian estimasi
Tidak ada
persyaratan IFRS untuk menunjukkan laporan keuangan entitas perusahaan induk sebagai
tambahan bagi laporan keuangan gabungan. Di Negara Uni Eropa, yaitu Perancis,
Jerman, Belanda, Inggris, dan Republik Ceko, laporan keuangannya memiliki
beberapa perbedaan karena pada dasarnya akuntansi nasional di beberapa Negara
menganut standar yang berbeda. Berikut penjelasan lebih rinci mengenai laporan
keuangan kelima Negara tersebut:
1.
Perancis
Akuntansi nasional Perancis diatur dalam Plan
Comptable General, berisi:
-
Tujuan dan
prinsip laporan dan akuntansi keuangan.
- Definisi asset,
utang, ekuitas pemegang saham, pendapatan, dan pengeluaran.
-
Aturan-aturan
valuasi dan pengakuan.
- Daftar akun,
persyaratan penggunaannya, dan persyaratan tata buku lainnya yang telah
distandarisasi.
-
Contoh laporan
keuangan dan aturan presentasinya.
Dalam laporan keuangannya, Perusahaan di Perancis
harus melaporkan hal-hal berikut:
a.
Neraca
b.
Laporan Laba
Rugi
c.
Catatan atas
laporan keuangan
d.
Laporan Direktur
e.
Laporan Auditor
2.
Jerman
Akuntansi nasional Jerman diatur dalam German
Commercial Code (HGB), berisi:
- memungkinkan perusahaan
yang mengeluarkan ekuitas atau utang pada pasar modal resmi untuk menggunakan
prinsip akuntansi internasional dalam laporan keuangan gabungan mereka.
- memungkinkan
adanya penetapan perusahaan sector swasta untuk menyusun standar akuntansi bagi
laporan keuangan gabungan.
Dalam penyusunan laporan keuangannya, Perusahaan di
Jerman harus melaporkan hal-hal berikut:
a.
Neraca
b.
Laporan Laba
Rugi
c.
Catatan
d.
Laporan
Manajemen
e.
Laporan Auditor
3.
Belanda
Belanda memiliki undang-undang akuntansi dan
persyaratan keuangan yang cukup bebas tapi standar praktik professional yang
sangat tinggi. Belanda merupakan sebuah Negara hukum, namun akuntansinya
diorientasikan kearah keawajaran penyajian. Laporan keuangan dan akuntansi
pajak merupakan dua aktivitas yang terpisah yang berisi:
-
Metode pembelian
merupakan praktik yang umum.
- Goodwill
merupakan selisih antara biaya akusisi dan nilai wajar dari asset dan utang
yang diakusisi dan dikapitalisasi dan diamortisasi berdasarkan masa manfaatnya,
(maksiamal hingga 20 tahun).
- Metode ekuitas diperlukan ketika penanam modal
menggunakan pengaruh signifikan pada kebijakan bisnis dan keuangan.
- Usaha patungan
bisa dihitung menggunakan metode ekuitas
atau penggabungan proporsional.
-
Translasi mata
uang asing sama dengan IFRS .
Dalam penyusunan Laporan keuangan di Belanda,
perusahaan di Negara tersebut harus menyusun hal-hal berikut:
a.
Neraca
b.
Laporan Laba
Rugi
b.
Catatan
c.
Laporan Direktur
d.
Informasi lain
yang sudah ditentukan
4.
Inggris
Akuntansi nasional inggris diatur dalam Consultative
Committee of Accountancy Bodies (CCAB), yang dibentuk pada tahun 1970 yang
berisi:
-
Laporan direktur
menyebutkan aktivitas pokok bisnis, tinjauan operasi dan perkembangan yang akan
terjadi, kejadian penting pasca penyusunan neraca, dividen yang dianjurkan, nama-nama
direktur pemegang sahamnya, dan kontribusi politik serta sumbangan amal.
-
Perusahaan-perusahaan
yang terdaftar harus menyertakan laporan mengenai penguasaan bersama dengan
pengungkapan mengenai gaji direktur, komite audit dan kendali internal, dan
sebuah pernyataan bahwa perusahaan berjalan dengan baik.
-
Laporan keuangan
harus memberikan pandangan yang adil dan benar mengenai keadaan dan keuntungan
perusahaan.
Laporan keuangan di Inggris mencakup hal-hal sebagai
berikut:
a.
Laporan direktur
b.
Akun Laba dan
Rugi serta neraca
c.
Laporan arus kas
b.
Laporan
keseluruhan laba dan rugi
c.
Laporan
kebijakan akuntansi
d.
Catatan yang
direferensikan dalam laporan keuangan
e.
Laporan auditor
5.
Republik Ceko
Undang-undang dan praktik akuntansi Republik Ceko
lebih menyesuaikan dengan standar Barat yang menggambarkan prinsip-prinsip yang
ditanamkan dalam European Union Directives. Dalam penyusunan Laporan keuangannya
harus bersifat komparatif yang terdiri atas:
a.
Neraca
b.
Akun keuntungan
dan kerugian (Laporan Laba Rugi)
c. Catatan
II. PERSAMAAN &
PERBEDAAN POKOK SISTEM AKUNTANSI DARI 5 NEGARA UNI EROPA (PERANCIS, JERMAN,
REPUBLIK CEKO, BELANDA & INGGRIS)
Bergabung pada
tahun 1973 Lima anggota Uni Europa (EU) terdiri dari Prancis, Jerman, Republik
Ceko,Belanda dan Inggris. Prancis, Jerman, dan Belanda merupakan anggota asli
Masyarakat Uni Eropa, dan Inggris bergabungpada tahun 1973. Keempat Negara ini
memiliki ekonomi yang berkembang pesat dan merupakan rumah bagi banyak
perusahaan multinasional terbesar dunia. Keempat Negara tersebut merupakan
beberapa pendiri International Accounting Standard Committee (Sekarang lebih
dikenal dengan Internasional Accounting Standard Board atau IASB) dan memiliki
peranan penting dalam mengatur agendanya
Susunan standar
akuntansi menggabungkan dua kombinasi, yaitu :
1. Sektor swasta: profesi akuntansi dan kelompok lain
(pengguna dan penyusun laporan keuangan)
2. Sektor umum: perwakilan seperti petugas pajak,
perwakilan pemerintah yang bertanggungjawab atas hukum komersial dan komisi
keamanan.
Perbedaan dan Persamaan
akuntansi Negara Uni Eropa menurut IFRS:
Faktor Pembeda
|
Republik Ceko
|
Prancis
|
Jerman
|
Belanda
|
Inggris
|
Perusahaan terdaftar- Laporan Keuangan
Gabunngan
|
Diharuskan
|
Diharuskan
|
Diharuskan
|
Diharuskan
|
Diharuskan
|
Perusahaan terdaftar – laporan
keuangan perusahaan pribadi
|
Diharuskan
|
Dilarang
|
Dibolehkan, tapi hanya untuk tujuan
informasional
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Perusahaan tidak terdaftar – laporan
keuangan gabungan
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Perusahaan tidak terdaftar – laporan
keuangan perusahaan pribadi
|
Dilarang
|
Dilarang
|
Dibolehkan
tapi hanya untuk tujuan informasional
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
III. STANDAR LAPORAN
KEUANGAN INTERNAL DARI 5 NEGARA UNI EROPA (PERANCIS, JERMAN, REPUBLIK CEKO,
BELANDA & INGGRIS)
Standar laporan
keuangan internasional atau biasa disebut dengan International Financial
Reporting Standards (IFRS) adalah Standar dasar, Pengertian dan Kerangka Kerja
(1989) yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (International
Accounting Standards Board/IASB). IFRS merupakan bagian dari akuntansi internasional
untuk mengatur dan melaporkan informasi keuangan. Sehingga, IFRS dijadikan
sebagai standar pelaporan keuangan yang dapat digunakan oleh berbagai Negara di
dunia karena cakupannya sudah secara internasional.
Contohnya, pada
tahun 2002 Uni Eropa menyetujui sebuah aturan akuntansi yang mengharuskan semua
perusahaan Uni Eropa yang terdaftar dalam sebuah pasar resmi untuk mengikuti
IFRS dalam laporan keuangan gabungan mereka, dimulai pada tahun 2005. Oleh
sebab itu, perusahaan di Negara Uni Eropa sudah harus bisa memahami IFRS dan persyaratan
akuntansi setempat. Karena banyak perusahaan yang akan lebih memilih untuk
mengikuti persyaratan setempat di perusahaan-perusahaan yang telah menggunakan
IFRS.
Negara-negara
yang termasuk anggota Uni Eropa ada 5, yaitu Republik Ceko, Perancis, Jerman,
Belanda dan Inggris. Pada awalnya, Uni Eropa hanya terdiri dari Perancis,
Jerman dan Belanda saja sejak awal pembentukannya. Namun, pada tahun 1973,
Inggris turut bergabung dan pada tahun 2004, Republik Ceko pun turut bergabung
dalam Uni Eropa. Berikut standar laporan keuangan internasional dari 5 negara
yang hingga kini telah bergabung dalam Uni Eropa:
1.
Perancis
Di Perancis,
terdapat lima perusahaan besar yang terlibat dalam penyusunan standar, antara
lain:
- Counseil
National de la Comptabilite, atau CNC (Badan Akuntansi Nasional).
- Comite de la
Reglementation Comptable, atau CRC (Komite Regulasi Akuntansi).
-
Autorite des
Marches Financiers, atau AMF (Otoritas Pasar Keuangan).
-
Ordre des
Experts-Comptables, atau OEC (Institut Akuntan Publik).
- Compagnie
Nationale des Commissaires aux Comptes, atau CNCC (Institut Nasional
Undang-undang Auditor).
Perusahaan-perusahaan
di Perancis yang terdaftar mengikuti IFRS dalam laporan keuangan gabungan
mereka maupun perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar menggunakan standar pengukuran
akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan di Perancis sebagai berikut:
-
Aset-aset
berwujud biasanya dihitung berdasarkan nilai perolehan.
-
Depresiasi
dilakukan menurut ketentuan pajak, biasanya dengan metode garis garis lurus
atau saldo menurun.
- Persediaan
dinilai berdasarkan nilai terendah (FIFO) atau rata-rata tertimbang.
-
Biaya riset dan
pengembangan dibebankan pada saat terjadinya (akrual basis)
- Aset-aset yang
dipinjamkan tidak dikapitalisasi, dan biaya sewa dibebankan.
- Utang untuk
kepentingan pasca-pekerjaan tidak harus diakui dan pinjaman keuangan tidak
perlu dikapitalisasi.
- Pajak-pajak yang
ditangguhkan dihitung menggunakan metode kewajiban, dan dipotong ketika
pembalikan perbedaan waktu bisa diperkirakan.
-
Goodwill
biasanya dikapitalisasi dan diamortisasi ke dalam pendapatan.
2.
Jerman
Sebelum tahun
1998, Jerman tidak memiliki fungsi penyusunan standar akuntansi keuangan,
karena hanya dipahami oleh negara-negara yang berbahasa Inggris. Hingga
akhirnya terdapat lima perusahaan besar yang turut terlibat dalam penyusunan
standar akuntansi di Jerman, yaitu sebagai berikut:
- German
Accounting Standards Committee atau GASC, atau dalam bahasa Jerman, Deutsches
Rechnungslegungs Standards Committee atau DRSC (Otoritas penyusun standar
Jerman)
-
Financial
Accounting Control Act (Badan pengontrol kepatuhan).
- Financial
Reporting Enforcement Panel atau FREP (Dewan sector swasta)
-
Federal
Financial Supervisory Authority (Dewan sector public)
-
Wirtschaftsprufer
atau WPs (Badan pemeriksa perusahaan)
Standar
pengukuran akuntansi dalam laporan keuangannya ialah:
- Metode pembelian
(akuisisi) menggunakan metode penggabungan usaha.
-
Aset dan utang
dari badan usaha yang diakuisisi dinaikkan pada nilai yang ada.
-
Aset berwujud
dinilai berdasarkan harga perolehan.
-
Persediaan
dicatat pada biaya atau pasar yang lebih rendah.
-
Depresiasi
dinilai sesuai dengan penurunan tingkat pajak.
-
Menggunakan
pendekatan mata uang fungsional terhadap translasi mata uang asing.
-
Goodwill diuji
setiap tahun untuk mengetahui adanya penurunan.
-
Pajak-pajak yang
ditangguhkan biasanya tidak muncul dalam akun perusahaan pribadi, namun pajak
tersebut bisa muncul dalam laporan gabungan.
3.
Belanda
Belanda memiliki
undang-undang akuntansi dan persyaratan laporan keuangan yang cukup bebas tapi
standar praktik professional yang sangat tinggi. Standar pelaporan akuntansi di
Belanda tetap bersifat liberal hingga munculnya Act on Annual Financial
Statements pada tahun 1970 yang berisi:
- Laporan keuangan
tahunan harus menunjukkan gambaran yang jelas dari posisi keuangan dan hasil
tahun tersebut, dan semua artikelnya harus dikelompokkan dan dijelaskan dengan
tepat.
-
Laporan keuangan
harus disusun berdasarkan praktik bisnis yang aman.
- Dasar-dasar
untuk penulisan asset dan utang serta untuk menentukan hasil operasi harus
diungkapkan.
- Laporan keuangan
harus disusun pada dasar yang konsisten, dan pengaruh material dari perubahan
dalam prinsip-prinsip akuntansi harus diungkapkan dengan tepat.
- Informasi
keuangan yang komparatif untuk periode terdahulu harus diungkapkan dalam
laporan keuangan dan catatan kaki yang menyertainya.
Standar
pengukuran akuntansi di Belanda yaitu sebagai berikut:
-
Goodwill
dikapitalisasi dan diamortisasi
-
Persediaan
dinilai dengan FIFO, LIFO atau rata-rata
-
Semua asset
tidak berwujud memiliki usia terbatas.
-
Biaya riset dan
pengembangan hanya dikapitalisasi ketika jumlahnya bisa ditutup kembali
-
Pajak
penghasilan yang ditangguhkan diakui berdasarkan konsep alokasi yang
komprehensif.
4.
Inggris
Dua sumber utama
untuk standar akuntansi keuangan di Kerajaan Inggris adalah undang-undang
perusahaan dan Profesi akuntansi. Di Kerajaan Inggris, terdapat enam dewan
akuntansi yang berkaitan dengan standar pelaporan keuangan tersebut,antara lain:
-
The Institute of
Chartered Accountants in England dan Wales
-
The Institute of
Chartered Accountants in Ireland
-
The Institute of
Chartered Accountants in Scotland
-
The Association
of Chartered Certified Accountants
-
The Chartered
Institute of Management Accountants
-
The Chartered
Institute of Public Finance and Accountancy
Standar
perhitungan akuntansinya dalam menyusun laporan keuangan di Kerajaan Inggris
yaitu:
-
Goodwill
dikapitalisasi dan diamortisasi selama kurang dari 20 tahun
-
Aset-aset
dihitung pada harga perolehan, biaya sekarang atau gabungan keduanya
-
Depresiasi dan
amortisasi harus berhubungan dengan dasar perhitungan yang digunakan untuk
asset-aset yang mendasarinya
-
Persediaan
dihitung berdasarkan FIFO atau rata-rata
-
Pajak yang
ditangguhkan dihitung menggunakan metode hutang dengan dasar provisi penuh
untuk perbedaan berdasarkan waktu.
5.
Republik Ceko
Di Negara
Republik Ceko, terdapat 5 badan yang berhubungan dengan standar pelaporan
akuntansi di Negara tersebut yaitu :
-
Accountancy Act:
Badan yang menentukan persyaratan untuk akuntansi.
-
Fourth and
Sevent Directives dari Uni Eropa: Badan yang menetapkan penggunaan daftar
perkiraan untuk pembukuan catatn dan penyusunan laporan keuangan.
- Czech Securities
Commission: Badan yang bertanggung jawab mengawasi dan memantau pasar modal.
-
Act on Auditors:
Badan yang mengatur proses audit.
-
Chamber of
Auditors: Badan yang mengawasi pendaftaran, pendidikan, pengujian dan
menertibkan auditor, penyusunan standar audit dan regulasi praktik audit
seperti format laporan audit.
Standar
pengukuran akuntansi dalam penyusunan laporan keuangannya di Republik Ceko
yaitu:
-
Menggunakan mtode
Akuisisi (pembelian)
-
Goodwill
dikapitalisasi atau diamortisasi.
-
Aset berwujud
dan tidak berwujud dinilai berdasarkan biaya.
-
Biaya riset dan
pengembangan dikapitalisasi.
-
Pajak
penghasilan yang ditangguhkan diberikan sepenuhnya untuk semua selisih
sementara.
IV. PENGAWASAN AUDIT
DARI 5 NEGARA UNI EROPA (PERANCIS, JERMAN, REPUBLIK CEKO, BELANDA &
INGGRIS)
Pengawasan
keuangan negara penting di lakukan sebagai upaya untuk memastikan anggaran atau
dana yang telah di rencanakan dilaksanakan sesuai kententuan-ketentuan yang
sudah di tetapkan. Secara umum ada 3 jenis utama lembaga Audit Tertinggi (Supreme
Audit Institutions) di Eropa yaitu:
1.
Pengadilan
dengan fungsi peradilan
Misalnya: Cour
Des Comptes di Prancis, Corti Dei Conti di Italia , Curtea de Conturi di
Rumania
2.
Perguruan tinggi
tanpa fungsi peradilan tetapi dengan prosedur pembuatan keputusan perguruan
tinggi yang mirip dengan yang di temukan di pengadilan.
Misalnya: Nejvyssi Kotrolni Urad di Republik Ceko,
Bundesrechnungshof di Jerman, Algemene Rekenkamer di Belanda.
3.
Kantor audit
yang monocratic.
Kantor audit yang monocratic dipimpin oleh seorang
auditor tunggal.
misalnya:Riigikontrol di Estonia, National Audit Office di Inggris Rigsrevisionen di Denmark.
misalnya:Riigikontrol di Estonia, National Audit Office di Inggris Rigsrevisionen di Denmark.
Badan- Badan pengawas
di negara-negara Uni Eropa
1.
Perancis
AMF
bertanggung jawab untuk melaksanakan pemenuhan persyaratan laporan oleh perusahaan
– perusahaan Prancis yang terdaftar.
Division of Corporate Finance (SOIF) mengadakan sebuah tinjauan umum tentang
aspek – aspek hokum, ekonomi, dan keuangan dari berkas – berkas dokumen AMF
(termasuk laporan tahunan). Accounting Division (SACF) memeriksa kepatuhan
standar akuntansi. AMF memiliki kekuasaan yang besar untuk mewajibkan
perusahaan mengubah artikel – artikel yang meragukan dalam bekas – bekas
mereka. Jika diperlukan, AMF bisa mengambil tindakan administratif terhadap
sebuah perusahaan untuk memaksakan kepatuhan. Di Prancis profesi akuntansi dan
audit telah lama terpisah. Akuntan dan auditor Prancis diwakili oleh dua badan,
OEC dan CNCC.
2.
Jerman
Financial
Accounting Control didirikan pada tahun 2004 untuk meningkatkan kepatuhan
persyaratan laporan keuangan Jerman dan IFRS oleh perusahaan – perusahaan yang
terdaftar. Undang – undang tersebut membuat dua susunan sistem pelaksanaan.
Dewan sector swasta, meninjau laporan keuangan yang dianggap tidak biasa. Dewan
ini juga melakukan tinjauan acak pada laporan keuangan. FREP bertanggung pada
perusahaan untuk memperbaiki semua masalahnya dengan sukarela. FREP bergantung
pada perusahaan untuk memperbaiki semua masalahnya dengan suka rela. FREP
memberikan masalah – masalah yang tidak terpecahkan pada federal financial
supervisory authority. Dewan pengaturan sector publik yang mengawasi
perdagangan saham (pasar modal) dan perbankan serta industri asuransi.
Selanjutnya akan mengambil tindakan otoritatif untuk mengatasi masalah tersebut
dan menyerahkan auditing yang meragukan kepada Wirtschaftspruferkammer yang
akan dibahas sebelumnya. Akuntan publik resmi di Jerman disebut dengan
Wirtchftsprufer atau pemeriksa perusahaan. Semua WP secara hokum diwajibkan untuk
bergabung dalam Chamber Of Accounstants resmi. Auditor oversight commission
yang melapor pada Menteri Ekonomi dan Perburuhan bertanggung jawab atas
pengawasan Chamber of Accountants.
3.
Republik Ceko
Commercial
code (1991, efektif mulai tahun 1992), memperkenalkan sejumlah legislasi dasar
yang berhubungan dengn bisnis. Legislasi ini berisi persyaratan untuk laporan
keuangan tahunan, pajak-pajak penghasilan, audit dan pertemuan rapat pemegang
saham. Proses pemerikasaan keuangan di atur oleh Act on Auditors yang di
lanjutkan tahun 1992. Undang-undang ini membentuk Chamber of Auditors, sebuah
badan professional yang mengatur dirinya sendiri dari pendaftaran anggota
pemeriksa keuangan sampai regulasi praktik pemerikasaan keuangan.
4.
Belanda
Authority
for the Financial Market (AMF) Belanda adalah badan yang mengawasi bursa saham.
Memiliki otonomi sendiri meskipun berada di bawah kekuasaan Menteri Keuangan.
Salah satu tanggung jawabnya adalah mengawasi laporan tahunan dan audit dari
perusahaan-perusahaan yang terdaftar. Financial Reporting Division memeriksa
laporan keuangan yang di simpan dengan AMF untuk memastikan bahwa laporan
tersebut sesuai dengan standard dan undang-undang yang berlaku.
5.
Inggris
Undang
–undang tahun 1989 membentuk sebuah Financial Reporting Council (FRC) baru
dengan tugas mengawasi ketiga cabang yaitu : Accounting Standards Board (ASB),
yang di gantikan oleh ASC pada tahun 1990, sebuah Urgent Issues Task Force
(UITF), dan sebuah Financial Reporting Review Panel.Pemeriksaan keuangan di Belanda
harus dilakukan oleh semua perusahaan selain perusahaan kecil dengan kewajiban
terbatas.Hanya 4 dewan yang boleh menandatangani laporan audit. Laporan audit
(pemeriksaan keuangan) menegaskan bahwa laporan keuangan memberikan pandangan
yang baik dan adil serta sesuai dengan Companies Act 1985.
Pengawasan
terhadap audit di negara Uni Eropa ialah dalam fungsi peradilan dari pengadilan
bervariasi tetapi umumnya menyiratkan kewajiban untuk menghukum mereka yang
ditemukan bersalah atas pelanggrana peraturan keuangan. Perlu di catatat bahwa SAI di Eropa yang
masih memiliki pengadilan sebagai bagian dari nama resmi mereka sudah sangat
terbatas fungsi peradilannya atau malah tidak ada sama sekali.
Referensi :
1. IFRS Dalam Uni Eropa Oleh Farahisna (Dapat diakses
di https://farahisna.wordpress.com/2015/04/06/ifrs-dalam-uni-eropa/)
2. International
Accounting Bab 1,2,3 Oleh Yulius Wijaya (Dapat diakses di https://de.slideshare.net/yuliusariwijaya/international-accounting-bab-123)
3. Standard
akuntansi inggris oleh ayu dwie (Dapat di akses di http://ayudwie.wordpress.com/2013/04/19/standart-akuntansi-inggris/)
4.
Perkembangan dan
klasifikasi akuntansi internasional oleh nabila
azzalia (Dapat di akses di http://nabilaazzalia.wordpress.com/2013/04/11/perkembangan-dan-klasifikasi-akuntansi-internasional/)
5.
Perkembangan dan
klasifikasi akuntansi internasional uni eropa oleh wikipedia (Dapat di akses di
https://id.wikipedia.org/wiki/Uni_Eropa)
6. Bab III
Akuntansi Komparatif : Eropa Oleh Ririn Khairani (Dapat diakses di http://ririnkhairani.blogspot.co.id/2012/03/bab-iii-akuntansi-komaparatif-eropa.html)
7. Sistem Akuntansi
Keuangan Lima Negara Oleh Windy Widyaningsih (Dapat diakses di http://windy2502.blogspot.co.id/2013/04/sistem-akuntansi-keuangan-lima-negara.html)
8.
Pengawasai Audit
negara-negara Uni Eropa oleh Tenof (Dapat di akses di
9. Lembaga audit negara-negara Uni Eropa oleh Eko Buds
(Dapat di akses di http://ekobuds.blogspot.co.id/2015/05/tugas-softskill-akuntansi-internasional.html
https://wsdsite.wordpress.com/2017/11/21/gagal-gaet-evan-dimas-chonburi-kejar-pemain-kamboja/
BalasHapus